seputar-Medan | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia/Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia (Kospin TPI) yang merugikan korbannya mencapai Rp25 miliar lebih.
Dua terdakwa yang divonis bebas yakni Direktur PT Timur Property Investindo (TPI) The Antonius Fregianto alias Egi dan Ketua I Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia Inee Irina Luhulima.
“Menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dakwaan kesatu dan kedua, membebaskan terdakwa dan memulihkan hak terdakwa dalam harkat dan martabat kedua terdakwa,” ujar Majelis Hakim diketuai Hendra Sutardodo dalam sidang beragendakan pembacaan putusan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (25/05/2021),
Menanggapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan terima, sementara JPU Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Edi dengan pidana penjara selama 7 tahun, sedangkan terdakwa Inee Irina dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, di luar persidangan penasihat hukum kedua terdakwa, Farizal Pranata Bahri SH mengapresiasi putusan majelis hakim yang sudah memberikan putusan dengan bijaksana sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.
“Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah bijaksana, memutuskan sesuai fakta persidangan bahwa tidak ada kegiatan menyimpan dana di luar calon anggota maupun anggota koperasi dan itu terbukti dipersidangan,” ujarnya.
Nah yang kedua, kata Farizal, mengenai dakwaan JPU terkait peggelapan yakni menguntungkan diri sendiri itu tidak terbukti, sebab tidak ada masuk aliran dana baik itu anggota maupun calon anggota koperasi ke rekening Inee dan Egi.
“Jaksa tidak berhasil membuktikan baik satu orang ataupun data yang berbentuk tertulis yang dihadirkan di persidangan. Selain itu, terhadap dakwaan JPU tidak terbukti bahwa koperasi bodong karena telah memiliki izin dari kementerian koperasi dan kita bisa membuktikan itu,” sebutnya.
Dikatakan Fahrizal, terhadap dakwaan jaksa baik dakwaan satu dan kedua pasal 46 ayat 1 dan 2 terhadap kospin yang menyimpan uang dari masyarakat tidak terbukti di persidangan d sebabkan pelapor begitu menyimpan uang sudah terdaftar sebagai anggota koperasi.
“Jadi, terhadap dakwaan penggelapan tidak terbukti karena aliran uang diterima oleh koperasi dan pembayaran keuntungan di berikan dari koperasi kepada rekening nasabah. Dan hasilnya, Alhamdulillah putusan bebas,” pungkasnya.
Mengutip surat dakwaan JPU Anita mengatakan Direktur PT Timur Property Investindo (TPI), The Antonius Fregianto alias Egi didakwa atas kasus penggelapan berkedok koperasi, yang menyebabkan nasabah merugi puluhan miliar rupiah.
Singkat cerita, pada sekitar bulan Maret 2016, saksi korban Amelia Kosasih yang sudah mengenal saksi Nelly yang sebelumnya bekerja sebagai Branch Manager Bank Danamon Medan, menawarkan investasi yang sangat menguntungkan.
Atas tawaran dari saksi Nelly tersebut, saksi korban Amelia lalu menyimpan dana awal di Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia sebesar Rp1 miliar.
Sampai dengan bulan Mei 2020, saksi korban Amelia Kosasih sudah menyimpan dananya ke rekening Koperasi Jasa Timur Pratama/Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia sejumlah Rp20.219.383.728.
Begitu juga dengan saksi Darius Afrizal Syahputra yang sudah menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia terhitung sejak bulan September 2016 sampai bulan September 2019 senilai Rp5 miliar.
Namun, terdakwa atas inisiatifnya mengubah nama Koperasi Jasa Timur Pratama Indonesia menjadi Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia pada 19 Juli 2018. Kemudian, terdakwa mengalihkan seluruh dana yang tersimpan di rekening Bank BCA ke PT TPI atas sepengetahuan saksi Erik Harjono dan Erwin Soeyanto selaku Komisaris PT TPI.
Pengiriman atau pengalihan dana tersebut, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari para masyarakat yang menyimpan dana di Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia.
Ternyata, terdakwa bersama-sama dengan saksi Erik Harjono dan Erwin Soeyanto tidak ada memiliki izin usaha (ilegal) dalam kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Timur Pratama Indonesia.
Bahwa atas perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Inne Irena Luhulima dan lainnya, mengakibatkan korban mengalami kerugian setidak-tidaknya Rp25.219.383.728 milik saksi korban Amelia Kosasih dan saksi Darius Aprizar Syahputra. (AFS)