seputar-Deli Serdang | Sebuah fakta baru mengungkap ternyata lahan yang selama ini diklaim milik PTPN III Kebun Sei Putih yang berada di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, ternyata masih milik negara.
Hal ini terungkap setelah pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II memasang plang di beberapa tempat di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Ular di Galang, Kamis (18/11/21).
“Pemasangan plang ini dimaksudkan agar pihak atau kelompok perorangan atau bersama-sama secara hukum untuk tidak menguasai lahan tersebut,” jelas Andi salah seorang Staf BWSS II di lokasi pemasangan plang.
“Selama negara tidak memakai lokasi itu untuk kepentingan negara, tidak ada masalah, tetapi kalau negara memerlukannya harus segera dikembalikan kepada negara dan itu ada undang-undangnya,” jelas Andi menambahkan.
Andi juga mempelihatkan peta lokasi DAS milik BWSS II yang berada di bantaran Sungai Ular Galang yang sedang dipasang plang itu.
Ketika seputarsumut mengonfirmasi hal ini ke pihak PTPN III Kebun Sei Putih melalui APK-nya Supriyadi Sebayang, mengatakan, bahwa mereka masih rapat di Kandir [kantor direksi].
“Masih rapat di Kandir ya,” jelas Supriyadi saat dihubungi.
Terkait hal ini, Ketua MKGR [Majelis Kerja Gotong Royong] Kecamatan Galang, Tengku Afrizal yang biasa dipanggil Rizal kepada seputarsumut menyatakan sikap PTPN3 yang selama ini mengklaim bahwa lahan itu milik mereka ternyata bukan adalah sesuatu yang sangat memalukan dan merugikan masyarakat.
“Memalukan dan sangat disayangkan ternyata perusahan negara sekelas PTPN III atau N3 bisa berbuat konyol atau bodoh seperti itu dan ini adalah bentuk pembodohan kepada masyarakat,” ujar Rizal.
Rizal juga menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus ini agar masyarakat tidak dirugikan.
“Kita meminta kepada aparat hukum di negara ini untuk mengungkap kasus ini karena akibat kasus ini yang dirugikan adalah masyarakat seperti yang terjadi di Dusun I, Desa Pulau Tagor Baru, di mana N3 mengklaim lahan yang dilintasi warga adalah milik N3 hingga mereka melaporkannya ke Polsek Galang dan Polsek Galang memasang police line dan pihak kebun mendirikan gubuk untuk menghalangi warga melintas dan setelah pihak BWSS II turun ke lokasi memasang plang ternyata lahan itu bukan milik N3 dan inilah bentuk pembodohan yang dilakukan mereka, lalu yang rugi siapa, kan masyarakat juga,” kata Rizal. (Bobby)