seputar – Simalungun | Sejumlah dokter yang dipindahtugaskan ke RS khusus COVID-19, Batu 20, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, menolak melaksanakan tugas.
Pasalnya, para dokter tetap juga diwajibkan menjalankan tugas di Puskesmas, yang dikhawatirkan membahayakan pasien Puskesmas.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang dokter yang minta namanya tidak dimuat, seharusnya setelah menangani pasien COVID-19, para dokter diisolasi bukan diharuskan bertugas lagi di Puskesmas.
“Jika dua-dua tanggungjawab kami jalankan, maka akan berdampak terhadap kesehatan dokter dan pasien Puskesmas,” kata seorang dokter, Sabtu (3/10/2020).
Dia menambahkan para dokter bukan menolak melaksanakan tugas di RS Fasilitas Khusus Covid 19 Batu 20, namun hanya mengharapkan adanya ruangan khusus untuk isolasi usai menangani pasien COVID-19, dan tidak bertugas lagi di Puskesmas.
Informasi yang diperoleh saat ini hanya tinggal satu dokter umum yang bertugas di RS Fasilitas Khusus COVID-19 Batu 20, bahkan yang membuat resep bagi pasien sudah asisten apoteker. Padahal sesuai ketentuan asisten apoteker tidak boleh membuat resep namun harus dokter.
Humas Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Simalungun Akmal H Siregar yang dikonfirmasi mengatakan akan mengkonfirmasi informasi ini ke Kadis Kesehatan Pemkab Simalungun.
“Saya konfirmasi dulu ke Kepala Dinas Kesehatan ya,” kata Akmal.(medanmerdeka)