seputar – Medan | Satgas COVID-19 Medan Binjai Deliserdang (Mebidang) menutup tiga lokasi hiburan malam di Kota Medan, karena melanggar protokol kesehatan, Sabtu (3/10) tadi malam.
Ketiganya masing-masing D’Tonga Rooftop, High5 Bar & Lounge dan Beer Corner, sedangkan food court yang ditutup yakni Mega Park.
Salah satu dari tempat hiburan tersebut bahkan mengadakan pesta dengan pengunjung 152 orang di dalam satu ruangan yang luasnya hanya sekitar 10 x 15 meter.
Keputusan ini merupakan keputusan bersama Tim Satgas, Pemko Medan, TNI dan Polri. Bayangkan ada satu tempat yang kecil dengan jumlah manusia yang sangat banyak, berkerumun dengan mengabaikan phyisical distancing (jaga jarak).
“Pelanggarannya kita anggap berat kita serahkan kepada kepolisian,” kata Wakil Ketua Satgas COVID-19 Mebidang Kolonel Inf Azhar Mulyadi.
Selain menutup sementara tiga tempat tersebut, Tim Satgas Covid-19 Mebidang juga membubarkan pengunjung tiga kafe di Jalan Dr Mansyur dan dua tempat hiburan malam.
Ketiga kafe tersebut adalah Nominal, Champions dan Pos Kuphi yang telah mendapat tiga kali surat teguran dari Dinas Pariwisata Pemko Medan. Sedangkan tempat hiburan malam yang pengunjungnya dibubarkan adalah Krypton dan Electra, kedua tempat hiburan malam ini juga mendapat teguran tertulis.
“Ada pelaku usaha yang tampaknya tidak peduli, tidak mau tahu walau sudah diperingatkan oleh Dinas Pariwisata Kota Medan, jadi kita ambil tindakan. Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan buat pelaku usaha terapkanlah protokol kesehatan,” tegas Azhar.
Azhar mengaku cukup prihatin karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan terutama para remaja. Dia berharap dengan tindakan tegas ini kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan meningkat.
“Masih banyak yang acuh, terutama remaja. Jangan sampai kita menambah klaster baru di restauran, kafe dan tempat hiburan malam, ini sangat berbahaya,” tambah Azhar yang didampingi Kadis Pariwisata Pemko Medan Agus Suriyono.
Para pengunjung yang tidak mengenakan masker juga mendapat penindakan dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang. Terdapat 25 orang yang diberi sanksi fisik dan 7 orang sanksi non-fisik.
Koordinator Tim II Mayor Inf Marlon Marbun menyayangkan banyaknya masyarakat yang masih memilih untuk menghabiskan waktu di luar rumah dengan kegiatan-kegiatan yang tidak begitu penting.(medanmerdeka)