seputar-Langkat | Komisi A DPRD Langkat meminta pihak terkait untuk menyelesaikan konflik yang terjadi antara Kelompok Tani Nipah di Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura dengan pihak “IS” terkait pengelolaan lahan hutan.
Hal ini lantaran Kelompok Tani Nipah yang memiliki izin mengelola hutan seluas 242 Ha di Kuala Serapuh merasa terusik dengan kegiatan yang dilakukan pihak IS di dalam lahan tersebut.
Permintaan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A di ruang rapat Gedung DPRD Langkat, Stabat, Selasa (13/4/2021).
Dalam RDP itu Komisi A juga mengundang Dinas Kehutanan Provsu, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah I Medan, Walhi Sumut, UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Langkat, Camat Tanjung Pura, dan Kapolsek Tanjung Pura.
Dari Komisi A hadir Dedek Pradesa selaku Ketua, serta beberapa anggota, yakni Sedarita Ginting, Pimanta Ginting, dan Salam Sembiring.
Ketua Kelompok Tani Nipah Syamsul Bahri mengatakan mereka ada pihak yang dipercaya pemerintah untuk mengelola hutan tersebut. Namun sejak 2018 mereka merasa tertindas dan terancam oleh oknum yang mengaku memiliki areal tanaman sawit seluas 60 hektare di dalam lahan mereka.
“Kami dapat perizinan tapi merasa terancam,” ungkap Syamsul Bahri.
Keberadaan 242 hektare lahan Kelompok Tani Nipah dibenarkan Djonner ED Sipahutar selaku Kabid PGH Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
Dia menjelaskan bahwa persoalan itu muncul setelah Kelompok Tani Nipah diberikan izin kemitraan kehutanan (NKK) untuk mengelola hutan produksi tetap (HPT), yang mana pihak IS mengklaim memiliki alas hak, tetapi sampai saat ini bukti tidak pernah ditunjukkan.
“Secara administrasi sebelum diberikan izin, tidak ada lahan sawit tersebut. Namun sesuai aturan, kalau memang lahan sawit itu ada alas hak (legalitasnya) maka bisa dikeluarkan dari NKK Kelompok Tani. Kalau tidak ada maka menjadi bagian dari lahan Kelompok Tani,” tegasnya.
Djonner juga mengatakan dalam waktu dekat akan mengadakan rapat bersama pihak KPH Wilayah I Langkat dengan mengundang IS untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Kelompok Tani Nipah.
Sementara itu Sedarita Ginting berharap para pihak terkait agar membantu Kelompok Tani Nipah untuk mendapatkan kembali haknya selaku pihak yang sah di mata hukum terhadap pengelolaan lahan 242 hektare tersebut.
“Masyarakat jangan dikorbankan, karena mereka memiliki legalitas resmi,” tegasnya.
Senada, Pimanta Ginting dan Salam Sembiring melihat Kelompok Tani Nipah sebagai pahlawan yang merawat hutan. Karena itu Komisi A DPRD Langkat meminta para pihak dapat membantu Kelompok Tani Nipah. (DN)