seputar – Jakarta | Poligami, atau pernikahan seorang pria dengan lebih dari satu istri dalam waktu bersamaan, memang diperbolehkan dalam agama Islam.
Syariat Islam mengizinkan poligami dengan maksimal istri yang dimiliki adalah 4 orang. Suami yang melakukan poligami juga dituntut harus berlaku adil kepada istri-istrinya dan menjamin kebutuhan hidup mereka terpenuhi.
Tidak banyak negara di dunia yang mengizinkan tindakan ini, namun ada beberapa pula yang memperbolehkannya. Berikut adalah 3 negara yang mengizinkan warganya untuk melakukan poligami:
1. Indonesia
Poligami diizinkan dilakukan di Indonesia asalkan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. Melansir jurnal Privat Law berjudul ‘Poligami Dalam Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia Serta Urgensi Pemberian Izin Poligami di Pengadilan Agama’, alasan seseorang boleh melakukan poligami tertuang dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 4 ayat (2).
Disebutkan, pengadilan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari 2, apabila istri tidak menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, istri menderita penyakit yang cukup parah dan tidak dapat disembuhkan serta mendapat cacat badan. Ketiga, poligami diizinkan jika istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sementara itu, dalam Pasal 5 ayat (1) diatur, pengajuan poligami bisa dilakukan apabila suami memenuhi beberapa syarat, seperti mendapat persetujuan dari istrinya, suami mampu menjamin atau memastikan keperluan istri-istri dan anak-anaknya bisa terpenuhi, serta adanya jaminan dari suami untuk bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
2. Maroko
Maroko juga menjadi negara yang memperbolehkan warganya melakukan poligami. Mengutip situs berita Morocco World News, pihak berwenang bisa memberikan izin poligami hanya apabila suami bisa memberikan beberapa dokumen penting yang sah.
Adapun dokumen tersebut adalah dokumen keuangan, persetujuan dari istri sebelumnya dan kesanggupan bahwa sang suami akan memperlakukan istri-istrinya dengan cara yang sama.
3. Malaysia
Malaysia juga memperbolehkan penerapan poligami dengan berbagai persyaratan. Menurut Jurnal Hukum Islam dengan judul ‘Poligami di Malaysia dan Indonesia Serta Relevansinya dengan Pemenuhan Hak Gender’, Mahkaman Malaysia bisa memberikan izin seseorang melakukan poligami jika ia mampu memberikan kemaslahatan dengan adanya poligami itu.
Artinya, ia bisa berlaku adil kepada para istrinya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Apabila suami (dalam hal ini pemohon) tidak bisa memenuhi keharusan tersebut, maka pihak pengadilan berhak untuk tidak mengabulkannya.
Jika pemohon tetap nekat melakukan poligami tanpa adanya persetujuan dari pengadilan, maka pengadilan berhak memberikan hukuman penjara kurang dari 6 bulan serta denda lebih dari seribu ringgit. Atau, bisa juga diganjar dengan 2 hukuman tersebut.(okezone)