seputar-Jakarta | Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024). Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK adalah mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.
“Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).
Selain itu, Todung menyebut dalam gugatan yang sama pihaknya juga meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.
Terakhir, ia mengatakan pihaknya juga meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil pemilu yang telah diumumkan oleh KPU sebelumnya.
“Kami minta kepada MK untuk membatalkan putusan KPU yang kita sama-sama dengarkan beberapa hari yang lalu, dan meminta KPI untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang,” tuturnya.
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada Sabtu (23/3).
Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan terima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran. Mereka juga akan segera melengkapi bukti dan lampiran.
“Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah malam ini kami akan lengkapi,” kata Todung setelah menyerahkan berkas gugatan. “151 halaman itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain.”
Ajukan 30 Saksi-10 Ahli
TPN Ganjar Pranowo-Mahfud mengajukan 30 saksi dan 10 ahli dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK).
Todung menyebut daftar saksi dan ahli tersebut juga sudah diserahkan dalam gugatan yang teregister dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
“Saksi itu kita dapat dari banyak daerah. Jumlahnya mungkin sekitar 30 dan ahli kita ada sekitar 10,” ujarnya.
Todung mengatakan seluruh saksi yang telah diajukan tersebut nantinya bakal mendapatkan perlindungan dari TPN Ganjar-Mahfud. Kendati demikian, ia tetap meminta agar tidak ada pihak lain yang mencoba melakukan intimidasi.
“Saya minta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi. Kami akan menjaga saksi kami tentunya. Tapi siapa pun tidak boleh mengintimidasi,” tuturnya.
Sebelumnya Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mulai dari Todung Mulya Lubis hingga Henry Yosodiningrat tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.50 WIB dan langsung mengurus proses pendaftaran.
Mereka juga turut didampingi oleh Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasid serta petinggi parpol koalisi seperti Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.
Ungkap indikasi kecurangan
Saat mendaftarkan gugatan, baik Ganjar Pranowo maupun Mahfud MD tak ada di Mahkamah Konstitusi.
Namun pada Kamis (20/3), Ganjar sempat mengatakan gugatan ke MK diharapkan mampu mengungkapkan indikasi kecurangan yang terjadi sejak proses pemilu 2024 digelar.
“Maka setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalau lah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Ganjar menuturkan tim hukum sudah mempersiapkan segala berkas yang diperlukan untuk menyakinkan hakim MK bahwa kecurangan pemilu 2024 benar-benar terjadi.
“Dan kami sudah menyiapkan tim hukum untuk kita segera mendaftarkan, apakah besok atau Sabtu, untuk segera kita menyampaikan seluruh yang ada, yang kami persiapkan untuk menjadi pertimbangan hakim konstitusi nantinya,” ucap dia.
Untuk Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan ke MK pada Kamis (21/3) pagi.
Batas waktu untuk menyerahkan gugatan baik Pilpres maupun Pileg 2024 adalah tiga hari setelah pengumuman KPU, sehingga akan tenggat waktu adalah hari ini.
Rekapitulasi suara nasional yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (20/3) malam, menetapkan paslon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan 96,2 juta suara atau 58,5 persen suara sah.
Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ada di urutan kedua dengan 40 juta suara, dan Ganjar-Mahfud di urutan buncit dengan meraih 27 juta suara.
Kubu AMIN lebih dulu mendaftarkan gugatan sengketa pemilu ke MK dan terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. (cnnindonesia/ss)