seputar-Jakarta | Wakil Ketua Pansus RUU Ibu Kota Negara (RUU IKN) Saan Mustopa mengatakan DPR telah menyepakati ibu kota negara akan dipimpin oleh kepala otorita yang dipilih langsung oleh presiden. Kepala otorita ini, kata Saan, setingkat menteri.
“Kepalanya nanti itu kepala otorita, bukan lagi gubernur,” ujar Saan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).
Saan mengatakan, telah disepakati juga bahwa nama IKN adalah Nusantara. Sementara status pemerintahannya adalah pemerintahan daerah khusus yang diselenggarakan oleh otorita.
“Saya sederhanakan, namanya tetap pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang selanjutnya disebut otorita IKN. Nah, otorita itu penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN. Nanti siapa yang memimpin yaitu kepala otorita,” jelas dia.
Saan menjelaskan, alasan bukan dipimpin oleh gubernur karena secara regulasi, gubernur dipilih oleh rakyat melalui pilkada. Selain itu, kata dia, jika ada gubernur maka harus ada DPRD sebagai wakil rakyat di daerah tersebut.
“Kan nanti kalau ada situasi politik kan berbeda, nggak bisa dipilih langsung presiden, dan kalau nanti gubernur, dia bertanggung jawab ke siapa, harus ada DPRD provinsi, ini terkait dengan representasi politiknya. Kami ingin representasi politiknya cukup di dapil nasional,” kata Saan. (beritasatu)