seputar – Jakarta | Pemerintah menyatakan aturan pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) diharapkan bisa keluar minggu ini. Saat ini revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji ke-13 PNS telah rampung.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Dwi Wahyu Atmaji, menyatakan saat ini revisi PP terkait gaji ke-13 sudah sampai di Sekretariat Negara dan tinggal menunggu tanda tangan/persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
“Pembahasan (PP terkait gaji ke-13) sudah selesai. Sekarang di Setneg (Sekretariat Negara). Tinggal menunggu persetujuan Presiden,” ujar Dwi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (3/8).
Untuk tenggat waktunya sendiri, Dwi berharap persetujuan Presiden akan didapatkan minggu ini. Sehingga setelahnya, pihaknya bisa langsung mencairkan gaji ke-13.
“Semoga minggu ini (persetujuan Presiden),” katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan, penyaluran gaji ke-13 ini dilaksanakan dengan kebijakan THR seperti Mei lalu, di mana tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I dan eselon II serta yang setingkat.
“Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan pada bulan Agustus 2020. Dan untuk pelaksanaan ini kita akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi-regulasi yang ada. Pemberian gaji ke-13 didasarkan pada PP Nomor 35/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PP 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, prajurit TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan,” katanya melalui konferensi pers virtual.
Anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 ialah sebesr Rp 28,5 triliun, termasuk anggaran untuk pensiunan. Kemenkeu terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk mempercepat penyaluran ini.(LP6)