seputar-Medan | DPRD Medan menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021 di Gedung Dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara, Selasa (16/2/2021).
Ketua DPRD Medan Hasyim SE didampingi Wakil Ketua DPRD Rajudin Sagala saat memimpin rapat paripurna itu, menyampaikan, usai menandatangani keputusan, hasil rapat akan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur untuk diproses sesuai ketentuan.
Dijelaskan, usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada Pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hasyim mengatakan undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya.
“Melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.
Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara. Mendagri-lah yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.
“Terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa yang diberikan Akhyar Nasution membangun Medan selama bertugas sejak tahun 2016,” papar Hasyim.
Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2016-2021 pada 17 Februari 2016.
Namun Eldin diberhentikan dari jabatan Wali Kota Medan lantaran terjerat kasus suap. Selanjutnya Akhyar menjabat sebagai Plt Wali Kota Medan selama sekitar 16 bulan. Lalu pada Kamis (11/2/2021) ia dilantik oleh Gubsu Edy Nuradi menjadi Wali Kota Medan definitif. (gus)