seputar – Sergai | Sebanyak 7 Fraksi dengan 28 anggota DPRD Sergai mengambil sikap tidak percaya kepada ketua DPRD Sergai dr M Risky Ramadhan Hasibuan dan melayangkan surat mosi tidak percaya ke sekretariat DPRD dan BKD DPRD Sergai, Rabu (16/6/21).
Ke-7 fraksi itu, PKB diwakili Khaidir, PAN Junaidi, HANURA Supriadi, NasDem Zulhasman, Golkar Jalaludin, DPS Taufikurrahman dan PDI P, menyerahkan mosi tidak percaya kepada Kabag Umum Syarifah Laila, SH dan BKD James.
Khaidir didampingi 6 perwakilan fraksi mengatakan, ada 8 hal yang disampaikan oleh 28 anggota DPRD Sergai, dari 7 fraksi di luar Fraksi Gerindra. Adapun mosi tidak percaya yang dikirimkan yaitu tentang tindakan dan perilaku Ketua DPRD Sergai dr Risky Ramadhan Hasibuan tidak sesuai kode etik dan peraturan tata tertib DPRD Kab Sergai.
Memasuki 18 bulan berjalan, lanjut Khaidir, Anggota DPRD Sergai merasakan dan menilai tugas dan fungsi Ketua DPRD Sergai yang diemban dr Risky Ramadhan Hasibuan terlalu banyak melakukan kegiatan dan kebijakan yang hanya mementingkan kegiatan personal pribadinya selaku ketua DPRD Sergai.
Lanjutnya, Ketua Dewan bertindak tanpa mengindahkan keputusan dan kebijakan bersama seluruh anggota DRPD Sergai terkait program kerja yang telah disepakati dan dilaksanakan sebagai implementasi tugas dan fungsi DPRD Sergai. Sehingga hal ini berarti dampak terhadap komunikasi yang baik antara DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Sergai.
“Ada delapan hal yang kami sampaikan sebagai tindakan, perilaku Ketua DPRD Sergai M Risky Ramadhan Hasibuan tidak sesuai kode etik DPRD Sergai dan peraturan tata tertib DPRD Sergai. Namun 8 hal itu kita buka di persidangan Badan Kehormatan Dewan,” papar Khaidir yang diamini perwakilan fraksi lainnya.
Terkait mosi tidak percaya tersebut, Ketua DPRD Sergai dr M Risky Ramadhan belum memberikan komentar.(mistar)