seputar – Jakarta | Muhammadiyah mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Tuntutan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani oleh Ketum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk sholat berjamaah.
“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, sholat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jumat) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus Corona,” ujarnya sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).
Sebaliknya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu, termasuk salat Jumat maupun salat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.
Di antaranya, salat dengan saf berjarak, salat memakai masker, Jamaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
Lalu, ada pula poin tentang takbir Idulfitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idulfitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
“Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan,” tulis bunyi edaran tersebut.
Adapun terkait edaran tersebut, bisa dilihat dan diunduh sendiri melalui website resmi Muhammadiyah di https://muhammadiyah.or.id/edaran-pp-muhammadiyah-tentang-tuntunan-ibadah-ramadan-1442-h-dalam-kondisi-darurat-covid-19/.(okezone)