seputar – Jakarta | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat, 77 persen dosen mengakui tindak kekerasan seksual terjadi di lingkup perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim berdasarkan hasil survei mandiri yang dilakukan oleh pihaknya terkait kekerasan seksual di tahun 2020.
“Kami melakukan survei sendiri di tahun 2020, hasilnya 77 persen dari dosen yang disurvei menyatakan kekerasan seksual itu pernah terjadi di kampus. Ini dosen ya bukan mahasiswa,” jelasnya dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).
Ia mengatakan dari 77 persen dosen tersebut, 63 persen diantaranya memilih untuk tidak melaporkan tindak kekerasan seksual yang mereka ketahui. Hal ini dikarenakan mereka khawatir terhadap stigma negatif dari masyarakat yang akan disematkan kepada penyintas.
Kondisi inilah yang menurut Nadiem membuat penerbitan Permendikbud Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi penting dan mendesak untuk segera dilakukan.
“Kami sebagai pemerintah sudah menyadari bahwa ini adalah situasi gawat darurat. Itulah kenapa kami mengeluarkan Permendikbud soal kekerasan seksual. Dimana-mana sudah terjadi, kita perlu aturan yang tegas,” ujarnya.
“Tidak ada yang namanya pembelajaran kalau tidak ada perasaan keamanan dan kenyamanan di dalam kampus,” imbuhnya.
Ia mengatakan, banyak sekali kasus-kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang akhirnya tidak terselesaikan karena tidak adanya kebijakan atau regulasi yang mengatur hal tersebut.
Sementara menurut Nadiem, kasus-kasus kekerasan seksual yang terdeteksi selama ini hanyalah segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang masih belum terungkap.
Karenanya, ia berharap dengan adanya peraturan tersebut, tidak kekerasan seksual di instansi pendidikan dapat ditekan serendah mungkin.
Selain itu, Nadiem juga berharap aturan ini akan memberi rasa aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademik ketika beraktivitas di dalam dan luar kampus.
“Sudah waktunya kita membuat batasan bahwa ini (kekerasan seksual) tidak bisa dilakukan lagi. Pemerintah mengambil posisi yang kuat bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pelaku. Sekarang kita butuh tindakan dan sanksi yang nyata,” tuturnya.(CNN)