seputar – Manggarai Barat | Keuskupan Ruteng mencopot Romo Agustinus Iwanti dari jabatannya sebagai Pastor Paroki Kisol, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, Romo Gusti -panggilan Agustinus- diduga tidur dengan istri orang berinisial H alias Mama S.
Walaupun dicopot sebagai Pastor Paroki Kisol, tapi status Romo Gusti sebagai pastor masih dipertahankan. Sebab, proses investigasi masih berjalan.
“Memberhentikan secara resmi RD Agustinus Iwanti dari jabatannya sebagai Pastor Paroki Kisol,” kata Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng Romo Alfons Segar, Selasa (30/4/2024).
Setelah dicopot, Keuskupan Ruteng memerintahkan Romo Gusti untuk meninggalkan Paroki Kisol. Romo Gusti juga diperintahkan untuk tinggal di tempat yang ditentukan Keuskupan Ruteng.
“Memerintahkan yang bersangkutan meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan oleh pihak Keuskupan Ruteng demi menjaga disiplin gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya, dan menghindari skandal,” kata Romo Alfons.
Romo Alfons menegaskan Keuskupan Ruteng menindaklanjuti secara serius laporan keluarga V (suami perempuan yang diduga tidur dengan Romo Gusti yang sebelumnya ditulis dengan inisial T alias Bapa S) menyangkut dugaan perbuatan tercela yang dilakukan Romo Gusti.
Keuskupan Ruteng menjamin Romo Gusti maupun pihak-pihak yang terkena dampak, baik langsung maupun tidak langsung dari kasus ini, diperlakukan secara bermartabat dan hormat.
“Sekaligus menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus serta bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana dituntut dalam menangani kasus berat seperti ini,” jelas Romo Alfons.
Selain memecat Romo Gusti dari jabatan sebagai Pastor Paroki Kisol, Keuskupan Ruteng juga melakukan investigasi awal sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik. Investigasi itu untuk mengumpulkan informasi rinci berkenaan dengan fakta-fakta, keadaan, dan imputabilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup, baik dalam hukum maupun dalam kenyataan.
“Untuk menilai entahkah tuduhan ini memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran. Investigasi ini dilakukan dengan kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat,” terang Romo Alfons.
Langkah lainnya, Keuskupan Ruteng melakukan konsultasi dan mediasi dengan keluarga Bapa S serta keluarga istrinya untuk mencari jalan terbaik dalam penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan Kristiani.
Keuskupan Ruteng juga mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap Romo Gusti sesuai dengan ketentuan hukum kanonik. Tindakan hukum itu diambil atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan.
“Mengajak umat beriman Keuskupan Ruteng seluruhnya serta semua pihak yang berkehendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan Ruteng dengan caranya masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik,” tandas Romo Alfons.
Sebelumnya, Romo Gusti sudah meminta maaf kepada Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat. Permintaan maaf juga disampaikan kepada imam hingga umat Katolik. Romo Gusti membantah meniduri istri orang. Namun, dia mengakui wanita itu satu kamar dengannya saat digerebek suaminya.
“Minta maaf kepada Uskup Ruteng, Vikep Borong dan para imam, keluarga, umat Paroki Kisol dan seluruh umat yang terganggu karena peristiwa ini,” ujar Romo Gusti dikutip detikBali dari pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024). (detik)