seputar-Jakarta | Mulai tahun depan, Indonesia akan melaksanakan penyuntikan booster vaksin Covid-19 (dosis ketiga) ke masyarakat yang sudah vaksin penuh.
Booster vaksin Covid-19 akan dijalankan dengan dua skenario. Yakni: kelompok lanjut usia (lansia) dan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan akan ditanggung APBN. Jumlahnya 83,1 juta orang dan disiapkan 92 juta vaksin.
Sisanya biaya mandiri dengan total 125,2 juta orang atau setara 139 juta vaksin. Untuk vaksinasi ini ada cadangan vaksin 10 persen.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksinasi booster akan dilakukan di klinik dan fasilitas kesehatan swasta. Sementara untuk puskesmas akan difokuskan untuk vaksin rutin.
“Puskesmas fokus ke rutin. Klinik, swasta bisa memberikan booster,” ungkap Budi Gunadi Sadikin, dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/12/2021).
Selain itu vaksin booster akan dibedakan secara labeling. Budi Gunadi juga mengatakan harga booster ditentukan oleh pemerintah. “Harga batas atas untuk non-APBN akan ditentukan oleh pemerintah,” kata BGS.
Dalam paparannya, dia juga menjelaskan soal ketentuan booster. Secara umum, booster dilakukan mulai dari Januari 2022. Selain itu vaksin yang digunakan harus mendapatkan persetujuan dari WHO, BPOM dan mendapat rekomendasi ITAGI.
Budi Gunadi menjelaskan vaksin booster tetap dilakukan berdasarkan prioritas, yaitu kelompok lansia. “Booster berikan kembali berbasis risiko, ini lansia. Di dunia booster berbasis risiko setelah nakes (tenaga kesehatan) adalah lansia,” jelasnya.
Dalam sebuah konferensi pers digital beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberian vaksin booster dilaksanakan Januari 2022. Saat itu Airlangga juga mengatakan segera menyelesaikan aturan soal booster vaksin.
“Kami akan finalkan berbasis PBI dan non-PBI, ini akan diatur dengan Permenkes dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya. (cnbcindonesia)