seputar-Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pinjaman online (pinjol) ilegal batal demi hukum.
“Kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap Pinjol ilegal ini tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan,” kata Mahfud melalui siaran pers virtual Youtube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).
“Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini,” imbuhnya.
Mahfud menegaskan, bahwa korban pinjol ilegal tidak perlu membayar tagihan kepada para penyedia jasa pinjol.
“Kepada mereka semua yang sudah menjadi korban (pinjaman online) jangan membayar,” tegasnya.
Mahfud mengimbau, bagi para korban untuk melapor polisi apabila pinjol ilegal masih meminta untuk membayar disertai dengan peneroran.
Menurutnya, masyarakat dapat melaporkan kepada kantor polisi terdekat.
“Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror. Lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan,” tuturnya.
Mahfud menegaskan, pihaknya hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online ilegal. Oleh sebabnya, pinjaman online yang sah maka diberikan kesempatan untuk berkembang.
“Kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, yang sudah ada izin dan sah. Silakan berkembang, karena justru itu yang diharapkan tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi,” tuturnya.
Sementara, Mahfud juga memastikan bahwa kepolisian melalui Bareskrim Polri juga akan memasifkan gerakan untuk mengatasi maraknya kasus pinjol ilegal.
“Bareskrim Polri akan memasifikasi gerakkannya, sehingga nanti diberbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa untuk bayar, jangan bayar karena itu ilegal,” tutupnya. (okezone)