seputar-Jakarta | Sebanyak 160 orang dari Guangzhou, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tiba di Indonesia pada Sabtu (8/5/2021). Mereka mendarat di Bandara Soekarno Hatta dengan pesawat China Southern Airline CZ387 pada pukul 05.00 WIB.
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga tak membantah hal tersebut. Imigrasi membenarkan 160 orang itu tiba pada Sabtu pagi.
Meski begitu, Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara memastikan mereka sudah mengikuti aturan yang berlaku di tanah air.
“Kami sampaikan bahwa seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” ujar Arya dalam keterangan tertulis.
Arya Menjelaskan, 160 orang itu telah mendapat rekomendasi oleh pihak KKP Kementerian Kesehatan. Setelah itu, mereka baru diperiksa Imigrasi.
“Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19,” jelasnya.
Tak semua yang tiba dari Guangzhou adalah warga negara asing. Dari 160 orang, sebanyak tiga orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia.
Sebelumnya, sebanyak 85 warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) juga telah masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kedatangan menjadi polemik di saat pemerintah melakukan larangan mudik bagi masyarakat.
Menurut pihak imigrasi kedatangan puluhan WN Tiongkok tersebut sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19 di negara Indonesia.
”Sudah memenuhi aturan keimigrasian dan aturan perjalanan internasional,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting , Jumat (7/5/2021).
Jhoni menegaskan, petugas Imigrasi tidak akan memberikan izin masuk ke Indonesia jika para WNA tersebut tidak lulus pemeriksaan kesehatan oleh petugas.
Pemeriksaan kesehatan itu, kata Jhoni, dilakukan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) sesuai protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, petugas imigrasi juga akan memeriksa seluruh dokumen perjalanan dan dokumen keimigrasian setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia,”imbuhnya.
Dia memastikan, saat ini masih berlaku aturan pelarangan masuk bagi WNA selama masa pandemi Covid-19. Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional dan objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut.
”Terkait kedatangan WNA ke Indonesia, kami sampaikan bahwa mereka yang datang telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata,” terangnya. (idntimes/okezone)