seputar – Jakarta | Massa buruh meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berani membatalkan penetapan UMP 2022. Buruh berharap Anies tak jadi gubernur bencong dan penakut.
“Saya mengatakan Pak Anies Baswedan jangan menjadi Gubernur yang bencong, jangan jadi Gubernur yang takut, karena hari ini jelas-jelas itu putusan MK, Gubernur DKI harus berani melawan itu, Gubernur Jabar belum menetapkan upah, kenapa berani-beraninya menetapkan UMP DKI Jakarta,” kata perwakilan KSPI Jakarta, Sony Hinasa, di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021).
Sony menyebut serikat buruh minta revisi UMP 2022 dilakukan secepatnya. Paling tidak, Sony mendesak ada kenaikan maksimal 10 persen.
“Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen,
Gubernur harus berani,” ujarnya.
Untuk diketahui Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749. Buruh keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu.
Menanggapi hal itu, anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menilai demo kepada Anies salah salah alamat sebab seharusnya ke Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
“Mereka berbuat seperti itu karena belum mengerti secara utuh dijelaskan saja aturan yang ada bahwa sebaiknya mereka berdemo ke Menaker yang terlibat dalam pembuatan aturan secara nasional,” kata Abdul Aziz, Senin (29/11/2021).
Dia menilai protes tak tepat ditujukan ke Anies karena UMP 2022 merupakan kebijakan pemerintah pusat. Sehingga tanggung jawab UMP dinilai berada di tangan Menaker.
“UMP saat ini kebijakan pemerintah pusat karena ada omnibus law,” tegas Abdul Aziz.
“Ya harusnya tanggung jawab Menaker,” imbuhnya.(detik)