seputar-Jakarta | Bareskrim Polri sedang membidik 3.000 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal setelah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberi perhatian khusus. Komjen Agus mengatakan pemberantasan ribuan pinjol ilegal itu demi membuka jaringan antaroknum pelaku pinjol.
“Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim. Kita juga koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antarpenyedia pinjol ilegal,” ujar Agus saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).
Agus menekankan arahan untuk pemberantasan pinjol ilegal diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia. Hal tersebut supaya penindakan lebih mudah dilakukan per wilayahnya.
“Sebaran lokasi para pelaku bisa di (berbagai) daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan,” tuturnya.
Lebih lanjut Agus menegaskan pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, sehingga pihaknya tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal.
“Ini bukan delik aduan. Maka, karena meresahkan, tidak perlu menunggu laporan,” tutur Agus.
Kasubdit IKNB Dittipideksus Kombes Ma’mun mengatakan kerugian sosial dari korban pinjol ilegal lebih tinggi dari uang yang dipinjam. Dia mencontohkan dengan kerugian korban pinjol Rp Cepat yang sudah beroperasi sejak 2018.
“Mereka beroperasi sejak sekitar 2018,” ujar Ma’mun saat dimintai konfirmasi, Sabtu (19/6/2021).
Ma’mun mengatakan orang-orang di balik pinjol ilegal Rp Cepat bisa ditangkap karena tidak berpindah-pindah seperti pelaku pinjol ilegal lainnya. Dia mengatakan ada dua orang pembuat pinjol ilegal Rp Cepat yang merupakan WNA dan jadi buron.
“Kebetulan Rp Cepat ini nggak sering pindah kayak yang lain, sehingga kami bisa mengidentifikasi dengan baik,” tuturnya.
Ma’mun juga mengatakan para nasabah Rp Cepat lebih sering rugi secara sosial dibandingkan materiil. Pasalnya, Rp Cepat kerap melakukan perundungan kepada nasabah dengan menyebarkan foto vulgar melalui media sosial setelah mencuri data pribadi mereka.
“Jadi kalau kerugian secara materi ya sedikit saja. Hanya kerugian sosial dengan disedotnya data pribadi nasabah yang meresahkan,” katanya.
Sebelumnya, Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan ada 3.000 pinjol ilegal yang beredar. Whisnu menyatakan pinjol ilegal sama meresahkannya seperti preman.
“Sama seperti disampaikan kemarin, kasus preman. Ini kasus pinjol (Rp Cepat) pun meresahkan masyarakat. Bahkan ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” terang Whisnu dalam jumpa pers pada Kamis (17/6). (detik)