seputar-Medan | Eks Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM, yang kini jadi tersangka kasus tes antigen bekas, ternyata sedang membangun rumah mewah. Polda Sumut bakal melacak aliran duit PM.
Rumah mewah yang diketahui milik PM tersebut masih dalam proses pembangunan. Rumah itu terletak di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau. Ketua RT setempat, Muslim, membenarkan rumah mewah yang sedang dibangun tersebut milik PM.
“Benar, PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya. Saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat,” ujar Muslim, ketua RT setempat, ketika dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Polisi tak tinggal diam soal keberadaan rumah mewah PM itu. Polda Sumut, yang menangani kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas, menyebut sumber dana pembangunan rumah mewah itu akan diusut.
“Terkait dengan hal itu kan tidak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami aliran dananya, sumber dananya dari mana,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dimintai konfirmasi, Senin (3/5/2021).
Hadi mengatakan polisi bisa saja menyita rumah mewah itu jika sumber dananya berasal dari tindak pidana. Proses penyidikan terus berjalan.
“Kalau memang sumber dana itu berasal dari apa yang diduga tindak pidana. Tidak menutup kemungkinan jadi barang yang disita,” ujar Hadi.
PM telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat bawahannya. Polisi menduga PM bertindak sebagai dalang dalam kasus ini.
Dia diduga berperan sebagai penanggungjawab laboratorium yang dikelola Kimia Farma di Bandara Kualanamu. Polisi menduga PM merupakan pihak yang menyuruh para tersangka lain melakukan penggunaan cutton buds swab antigen bekas.
Praktik jahat ini diduga telah terjadi sejak Desember 2020 dan jumlah korban diperkirakan mencapai 9 ribu orang. Polisi menduga para tersangka meraup total sekitar Rp 1,8 miliar selama beroperasi.
Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
PM ditetapkan sebagai tersangka bersama empat bawahannya, SR, DJ, M, dan R. Mereka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berikut ini ancaman hukuman pidana sesuai isi pasal yang menjerat kelima orang itu:
Pasal 196 UU Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (detik)