seputar-Medan | Ombudsman RI Perwakilan Sumu berencana memanggil Camat Medan Polonia Amran Rambe untuk dimintai klarifikasi terkait pengangkatan Kepala Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, atas nama Winta Sitepu, yang dipersoalkan warga.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut Abyadi Siregar mengatakan pemanggilan ini untuk menindaklanjuti laporan warga Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo yang datang ke Kantor Ombudsman di Jalan Sei Besitang, Medan Petisah, Selasa (3/8/2021).
Menurut Abyadi, berdasarkan laporan warga, pengangkatan Winta Sitepu sebagai Kepling II, Kelurahan Sari Rejo, diduga sarat dengan kecurangan. Bahkan beraroma transaksional.
Pengangkatan Winta Sitepu sebai Kepling juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017. Pada Pasal 14 ayat 2 di Perda itu disebut, untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi.
Pada huruf e, diatur bahwa persyaratannya adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan, Pasal 6 ayat 2 huruf e.
Faktanya, Winta Sitepu bukan warga Lingkungan II. Seluruh warga Lingkungan II mengetahui kalau Winta warga Lingkungan IX. Berdasarkan salinan dokumen yang diserahkan ke Ombudsman, KTP atas nama Winta Sitepu baru terbit 27 Mei 2021.
“Ini jelas melanggar Perwal dan Perda, sehingga tudingan adanya kecurangan, permainan dan indikasi transaksional atas pengangkatan Winta Sitepu oleh Camat Medan Polonia menjadi terkuak,” kata Abyadi.
Menurut Abyadi, sangat tidak masuk akal Camat Medan Polonia Amran Rambe berani melanggar Perda serta Perwal yang diteken oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan memaksakan Winta Sitepu menjadi Kepling II jika tidak ada indikasi tertentu.
“Saya kira Wali Kota Medan harus berhati-hati untuk memilih pembantunya. Karena itu sangat berbahaya bagi Pak Bobby itu sendiri. Dasar hukumnya jelas tetapi dilanggar. Karena itu kita (Ombudsman) meminta Wali Kota Medan memanggil Camat Medan Polonia untuk diklarifikasi, bila terbukti bersalah saya kira Camat ini harus dievaluasi,” tegas Abyadi.
Sementara itu, Rahmad (40) salah seorang warga Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, mengatakan, mereka memprotes keras pengangkatan Winta Sitepu sebagai Kepling mereka. Sebab, Winta adalah warga Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sari Rejo. Winta juga diketahui sempat mencalonkan menjadi Kepling IX, namun tidak terpilih.
Akan tetapi, beberapa bulan lalu, namanya diusulkan Lurah Sari Rejo Nurainun untuk menjadi Kepala Lingkungan II menggantikan Darusman yang meninggal dunia. Di lingkungan ini, ada sekitar 300 KK yang bermukim. Pada 6 Juni 2021, Winta diangkat oleh Camat sebagai Kepling II.
Sejak itu, mereka pun menolak pengangkatan Winta. Ratusan tanda tangan penolakan dikumpulkan. Bahkan, spanduk protes ditempel di banyak tempat. Mereka juga berdemo. Demo terakhir, mereka berjalan kaki sekira 10 km dari lingkungan mereka ke Kantor Camat Medan Polonia meminta pembatalan pengangkatan Winta.
“Kami minta pengangkatan ini dibatalkan sebab melanggar Perda dan Perwal dan Kepling yang diangkat adalah warga setempat,” kata Rahmad didampingi Nafis, warga lainnya.
Warga berharap, Ombudsman bisa menindaklanjuti laporan mereka soal dugaan kecurangan pengangkatan Kepling II atas nama Winta Sitepu dan Wali Kota mengevaluasi Camat Medan Polonia Amran Rambe. (gus)