seputar-Medan | Sebagian besar pelaku usaha di Kota Medan sudah mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan No 440/4338 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Diantara beberapa aturan dalam surat edaran itu terkait kepatuhan pelaku usaha seperti restoran, rumah makan kafe, warung /kedai makan minum, angkringan, swalayan, pedagang makanan minuman kaki lima dan tempat makan minum lainnya hanya membuka maksimal 50 persen dari kapasitas tempat dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Hal ini terlihat ketiga petugas Satgas Covid-19 kembali melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik kawasan di Kota Medan, Sabtu (5/6/2021).
Berdasarkan hasil patroli dan pengawasan di Jalan Dr Mansyur misalnya, pelaku usaha di sepanjang jalan tersebut sudah tutup pukul 21.00 WIB.
Salah satunya Champion Cafe, selain lampu sudah mati dan pintu tertutup, kendaraan yang parkir juga tidak ada. Bahkan di Pos Kupi petugas langsung mendatangi dan mengecek ke dalam kafe yang ternyata saat itu hanya ada pekerja kafe.
Namun demikian, masih ada juga pelaku usaha yang belum menaati aturan. Seperti di Jalan Setia Budi, petugas menemukan beberapa pelaku usaha masih beroperasi padahal jam telah menunjukkan pukul 22.30 WIB. Petugas pun meminta pelaku usaha menutup usahanya dan pengunjung diminta pulang ke rumah masing-masing.
Petugas juga menegur keras pelaku usaha tersebut dan mengancam akan mengambil tindakan lebih tegas dengan menyegel tempat usahanya jika tetap melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan.
“Tentunya kami akan terus melakukan patroli guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan jam operasional sembari melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk Disiplin menerapkan Protokol Kesehatan,” kata Ardhani SSTP, Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Medan. (gus)