seputar-Medan | Praka AS, anggota TNI tersangka eksekutor penembak mati Marasalem Harahap alias Marsal, wartawan di Simalungun beberapa waktu lalu, meninggal dunia.
Informasi diperoleh menyebutkan, Praka AS meninggal dunia saat menjalani proses penahanan oleh Polisi Militer. Ia meninggal di Rumah Sakit (RS) Putri Hijau, Medan, pada Minggu 12 September 2021 sekira pukul 08.00 WIB, diduga akibat serangan jantung.
Kapendam I/BB Letkol Donald Silitonga membenarkan kabar meninggalnya Praka AS. ““Iya benar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/9/2021).
Terkait penyebab kematian Praka AS, Kapendam mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk mencari tahu.
Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi jenazah Praka AS dari RS Bhayangkara Polda Sumut. “Jenazah masih di RS Bhayangkara,” ujarnya
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan terhadap Marasalem Harahap alias Marsal pada 18 Juni 2021, pukul 23.30 WIB, di Huta 7, Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, melibatkan empat anggota TNI.
Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin saat memmberikan keterangan pers pada Selasa 27 Juli 2021 di aula POMDAM I/BB menyebutkan, keempat anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Praka AS, DE, PMP, dan LW.
“Para tersangka diancam Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiyaan berat, Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yang turut membantu menganiaya korban hingga meninggal dunia. Tersangka juga diancam dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api,” jelas Pangdam I/BB. (gus)