seputar-Medan | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait penetapan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya. KMS juga minta dukungan DPRD Medan agar ikut mengawal realisasi penataan Lapangan Merdeka.
Hal tersebut disampaikan Koordinator KMS Miduk Hutabarat kepada wartawan, Senin (13/9/2021) menindaklajuti hasil RDP dengan DPRD Medan yang bergabung di tim Pansus Revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW dan perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Senin (6/9/2021) lalu.
Rapat saat itu dipimpin Ketua Pansus Dedy Akhsyari Nasution didampingi Paul Mei Anton Simanjuntak, Edwin Sugesti Nasution, Syaiful Ramadhan, dan David Roni Ganda Sinaga.
Hadir Koordinator KMS Miduk Hutabarat didampingi Burhan Batubara dan pengurus lainnya, Wakil Ketua DHC’45 Kota Medan Zulham Daeng bersama pengurus lainnya dan perwakilan OPD Pemko Medan.
Pada saat rapat Miduk Hurabarat minta DPRD Medan agar ikut mendukung keputusan Pengadilan Negeri Medan pada bulan lalu yakni menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya. Seiring dengan itu, penetapan Lapangan Merdeka Medan masuk sebagai cagar budaya kiranya tertuang dalam Perda RTRW Tahun 2021-2031.
Miduk Hutabarat juga memberikan sejumlah usulan kepada DPRD Medan terkait Lapangan Merdeka ditetapkannya sebagai cagar budaya.
Adapun usulan itu yakni supaya DPRD Medan turut mengawal hasil putusan Pengadilan Negeri Medan yang memerintahkan supaya Wali Kota Medan menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya dengan menerbitkan Perwal.
Status Lapangan Merdeka Medan cagar budaya supaya bersama Pemprovsu mengusulkan untuk ditetapkan menjadi situs sejarah Proklamasi, sidik jari Kemerdekaan RI. Memastikan PT KAI sudah menyediakan lahan untuk para pedagang buku eks Titi Gantung.
Memastikan luas tanah Lapangan Merdeka yakni 4,88 Ha dan fungsinya sebagai ruang publik, situs sejarah dan budaya dan masuk di dalam Perda RTRW.
Kemudian mengususlkan Jalan Sukarno Hatta ditabalkan di sekeliling Lapangan Merdeka, penabalan Jalan Mr Teuku Muhammad Hasan menggantikan Jalan Palang Merah sesuai SK yang sudah pernah terbit pada tahun 2006.
“Supaya setiap tanggal 6 Oktober diperingati dengan menaikkan bendera di Lapangan Merdeka Medan untuk mengenang dan memaknai arti Proklamasi bagi generasi ke generasi,” kata Miduk menyampaikan usulan KMS.
Menyahuti usulan KMS, Ketua Pansus Revisi Perda No 13 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2021-2031 Dedy Aksyari Nasution mengatakan bahwa usulan KMS terkait lLapangan Merdeka masuk cagar budaya sudah ditampung dan masuk Ranperda RTRW. “Kalau usulan-usulan lain itu di luar kapasitas tupoksi Pansus,” sebutnya. (gus)