seputar-Medan | Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengeluarkan surat edaran Nomor: 05085/PB/A.3/06/2021 ditandatangani Ketua Umum PB IDI Dr Daeng M Faqih SH MH, tanggal 30 Juni 2021 perihal Perintah Organisasi kepada Seluruh Dokter Anggota IDI.
Ketua IDI Medan dr Wijaya Juwarna MKed (ORL-HNS) SpTHT-KL mengaku mereka sudah menerima surat edaran itu.
“Sudah kami terima,” kata dr Wijaya Juwarna, Kamis (8/7/2021).
Dalam surat itu, jelas Wijaya, sehubungan dengan melonjaknya kasus Covid-19 serta menyebarnya varian delta yang penularannya cepat dan berbahaya.
PB IDI menyampaikan perintah organisasi yaitu bagi dokter yang merawat pasien Covid-19 agar mengenakan APD standar, menjaga daya tahan tubuh, dan menghindari kelelahan.
Melaksanakan prokes selama merawat pasien Covid-19, memastikan ruangan bekerja sudah dilakukan sterilisasi untuk mengurangi kadar virus.
Bagi dokter yang tidak secara langsung merawat pasien corona agar membatasi praktik tatap muka dan mengupayakan konsultasi secara daring.
Pada kasus-kasus yang emergensi atau kasus-kasus yang harus ditangani secara tatap muka diwajibkan memakai APD yang dibutuhkan dan menaati prokes selama berpraktik memberi pelayanan.
Bagi dokter yang memiliki komorbid atau usia di atas 60 tahun diminta tidak melakukan praktik tatap muka. Semua dokter diminta tidak melakukan perjalanan keluar rumah/kota kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak.
Selanjutnya, bagi semua dokter yang terkonfirmasi hasil pemeriksaan PCR positif diminta untuk segera menghubungi helpline 117 ext. 3 tim perlindungan tenaga kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 BNPB bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI untuk mendapatkan bantuan yang dibutuhkan dalam perawatan. (YN)