seputar-Medan | Seorang pria pemilik usaha warung kopi di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, dijatuhi hukuman 2 hari kurungan dengan masa percobaan 15 hari lantaran melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemilik warung kopi bernama Rakesh tersebut tak hanya menolak tempat usahanya ditutup, bahkan sempat menyiramkan air ke para petugas PPKM Darurat.
Jika dalam 15 hari ke depan Rakesh kembali melakukan pelanggaran, maka hukuman kurungan 2 hari tersebut harus dijalaninya.
Rakesh dikenakan melanggar Pasal 13 Perda Provinsi Sumut No 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Masa Pandemi Covid-19.
Rakesh juga didenda sebesar Rp300 ribu oleh majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Ulina Marbun dari Pengadilan Negeri (PN) Medan dan Jaksa Penuntut Umum Suryanta Desy dari Kejari Medan saat sidang digelar di Kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Medan.
“Mereka datang dengan 3 truk kayak teroris mau menutup warungku, anak aku ada 5, sekolah, bagi raport pakai uang, semua pakai uang, kalau warung ditutup anak istriku cemana?,” ucap Rakesh dengan nada kesal.
Rakesh mengaku, tidak ada menerima bantuan dari Wali Kota Medan Bobby Nasution maupun Gubernur Sumatera Utara Edy Ramayadi selama PPKM Darurat Kota Medan.
“Apa yang saya dapat, terancam anak istri saya, siapa yang kasih makan, pemerintah yang ngasih makan anak istri saya? Tak ada pemerintah yang kasih makan, nyuruh tutup tapi tak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sementara itu personel Satpol PP Provinsi Sumatera Utara, Carly, kepada awak media mengaku disiram air panas hingga mengenai wajah dan tangannya.
“Pagi tadi kami datang bersama petugas gabungan lainnya untuk melaksanakan penegakan aturan PPKM Darurat, tapi si pelaku melawan untuk ditutup tempat usahanya, malah kami disiram air panas, saya cuma berharap dia minta maaf,” pungkasnya.
Sementara Humas PN Medan Tengku Oyong saat dikonfirmasi mengatakan pengadilan menugaskan 3 hakim untuk mengadili para pelanggar prokes selama PPKM Darurat.
Ketiga hakim tersebut mengadili di tiga titik lokasi di kawasan Kota Medan. “Yang pertama di Ringroad City Walk, lalu di Gedung PKK Kota Medan, dan terakhir di kawasan Marelan,” sebut Tengku Oyong. (AFS)