seputar-Medan | Warga Kota Medan tidak dibolehkan menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api maupun kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko lantaran kondisi saat ini masih pandemi COVID-19.
“Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (29/12/2020), dilansir Antara.
Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.
“Ada Maklumat Kapolri, disitu sudah disampaikan terkait dengan tahun baru, yakni dilarang melakukan konvoi atau arak-arakan atau karnaval, kemudian dilarang melakukan perayaan-perayaan malam pergantian tahun baru dengan mengundang masyarakat atau terjadinya kerumunan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan COVID-19 untuk bekerja sama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru.
“Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran,” katanya. (antara/gus)