seputar-Medan | Pemasangan plang di atas lahan hak guna usaha (HGU) seluas 62 hektare yang berlokasi di Dusun III, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara oleh sejumlah personel TNI dari Pukopkar A DAM I/BB pada Selasa (4/1/2022) pagi berujung ricuh.
Kericuhan terjadi setelah sekelompok warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Satahi Saoloan menghalang-halangi pemasangan plang.
Terkait insiden kericuhan itu Kapendam I/BB Kolonel Inf Donald E Silitonga didampingi Danpomdam I/BB Kolonel CPM Daniel Prakoso, Ka Kumdam I/BB Kolonel CHK, Harri Farid Zauhari dan Kabidsus Puskopkar Mayor Inf Parlindungan memberikan penjelasan.
Bertempat di Pujasera Puskopkar Kodam I/BB Jalan Kapten Muslim, Medan, Kamis(6/1/2021), Donald Silitonga mengatakan bahwa pemasangan plang di atas lahan tersebut adalah dalam rangka penataan aset milik Puskopkar A Kodam I/BB.
“Tanah seluas 62 hektare tersebut memiliki sertifikat HGU, pertanggal 30 Agustus 1994 dan surat putusan Mahkamah Agung nomor v209/K/TUN/2000 dan KODAM I/BB juga memiliki bukti pembayaran PBB setiap tahunnya. HGU tersebut akan berakhir pada tahun 2023 dan akan diperpanjang sesuai dengan prosedur,” kata Kapendam.
Saat pemasangan plang, lanjut Kapendam, Kodam I/BB didampingi oleh unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan kepolisian guna menghindari kericuhan dan kesalahpahaman lantaran selama ini di atas lahan tersebut digunakan masyarakat untuk bercocok tanam.
“Saat pemasangan ada kelompok masyarakat tani yang mencoba menghalang-halangi proses pemasangan plang hingga terjadi kericuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi bila kelompok tani tersebut mendengar imbauan dan saran dari unsur-unsur terkait,” ujar Kapendam.
“Terkait kericuhan ini, pihak Kodam I/BB telah melakukan penyelidikan bersama POMDAM I/BB dan membuka diri untuk menerima laporan pengaduan masyarakat demi kepastian hukum,” sambungnya.
Kapendam menegaskan Kodam I/BB menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bila dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana dan cukup bukti maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kita tidak akan mengintervensi dalam proses hukum dan kami mohon doa dan dukungan masyarakat dalam penanganan masalah ini,” pungkas Kapendam.
Sebagai informasi, sebelumnya sejumlah anggota TNI dari Pukopkar A DAM I/BB dibantu Yon Zipur 1/DD di bawah pimpinan Letkol Caj Wenrizal yang menjabat Sekum Poskopkar A dan Mayor Czi Al Imron dengan menggunakan tiga truk mendatangi lokasi pada pukul 09.30 WIB.
Saat pemasangan plang terjadi penghalang-halangan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani Gapoktan Satahi Saoloan sebanyak ratusan orang dari berbagai usia.
Akibatnya proses pemasangan plang terkendala lantaran terjadi kericuhan dengan kelompok masyarakat tersebut. (gus/red)