seputar-Medan | Seorang oknum polisi berinisial Aiptu DS yang bertugas di Polda Sumut, dituding bertindak semena-mena terhadap warga di tanah garapan yang berlokasi di Jalan Jermal 15 Ujung, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Hal ini diketahui saat oknum polisi tersebut datang ke lokasi lahan garapan yang diakuinya secara sepihak sebagai miliknya, Senin (07/06/2021) siang. Padahal lahan tersebut masih milik PTPN II.
Oknum polisi itu datang ke lokasi lahan garapan sambil memarahi warga yang sudah lama mengusahai lahan seluas 19 hektare tersebut.
“Dia (Aiptu DS) datang dengan arogannya sambil memarahi warga yang sudah sejak lama mengusahai lahan garapan tersebut,” kata seorang warga berinisial PR.
Tak sampai di situ. Oknum polisi itu dengan lantangnya juga menyuruh warga agar segera pergi dari lokasi lahan tersebut.
“Dengan arogannya, dia (Aiptu DS) menyuruh kami pergi ataupun mengusir kami dari lokasi lahan garapan itu yang sudah lama kami perhatikan,” ungkap PR.
Oleh karena itu, sambung PR, pihaknya meminta kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra S MSi dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, agar segera menindak Aiptu DS.
“Kami memohon dan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan, agar segera menindak oknum polisi yang telah menjadi mafia tanah di lahan PTPN II tersebut,” pungkas PR. (RIL)