seputar – Medan | Kasus sengketa tanah yang berada di Lapangan Gajah Mada Jalan Krakatau Kecamatan Medan Timur Kota Medan sempat ricuh, Selasa (9/3/2021).
Sebelumnya, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pagar seng yang dibangun ahli waris berada atas tanah lapang tersebut. Namun, aksi tersebut mendapat perlawanan sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Mereka mengklaim bahwa tanah seluas 72.000 meter merupakan milik ahli waris dan bukan milik Pemerintah Kota Medan. “Mana surat kalian. Buktikan satu lembar surat saja kalau ini memang milik Pemko Medan,” ujar salah seorang warga.
Aksi dorongan antara ahli waris dengan petugas Satpol PP tak dapat dihindarkan. Mereka juga melemparkan batu ke arah alat berat.
Sementara itu, Kasatpol PP Medan, M Sofyan mengatakan eksekusi terhadap lahan tersebut merupakan perintah dari Walikota dan harus dilaksanakan hari ini.
“Hari ini kita datang ke lokasi ini yang dikenal dengan Lapangan Gajah Mada, dimana merupakan aset Pemerintah Kota Medan dan dipagar, sehingga kita lalukan penertiban,” kata M Sofyan.
Dijelaskan Sofyan, terkait kronologis sengketa dan status aset dapat dipertanyakan ke Pemko Medan melalui badan pengelola keuangan dan aset daerah. “Kita hanya menjalankan tugas untuk mengamankan aset Pemko Medan,” ujarnya.
M Sofyan mengakui dalam proses penertiban terjadi perlawanan dari beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris.
Seorang Petugas Satpol PP menjadi korban dalam peristiwa bentrokan itu. “Alhamdulillah kita berhasil menjalankan tugas sampai selesai. Walaupun tadi ada seorang petugas kita terluka, nanti kita lihat apakah itu tindakan anarkisme, akan kita laporkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.(digtara)