seputar-Medan | Komisi I DPRD Medan mengajak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk bersama-sama turun ke masyarakat memberikan penyuluhan hukum.
Kehadiran pihak kejaksaan di tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum diyakini akan meminimalisasi angka kriminalitas serta pelanggaran hukum di masyarakat.
Ajakan itu disampaikan Komisi I yang dipimpin Rudiyanto Simangunsong saat kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejari Medan, di Jalan Parada Harahap, Senin (25/1/2021).
Dalam kunker itu Rudiyanto didampingi Wakil Ketua Komisi I Margareth Marpaung, Sekretaris Habiburahman Sinuraya dan anggota Sahat Simbolon, Mulia Asri Rambe, Abdul Rani, Abdul Latif Lubis, Parlindungan Sipahutar, dan Mulia Syahputra Nasution.
Kunjungan dewan diterima Kepala Kejari Medan Teuku Rahmadsyah SH MH didampingi stafnya, Hendrik Sirait, Ricat Sihombing, Sofian, Ilham.
“Kami berharap Kejaksaan dapat mendampingi kami (DPRD-red) memberikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat. Kami setiap bulannya ada bertemu dengan warga, kegiatan sosialisasi Perda dan reses. Saat itu sangat dimungkinkan Kejaksaan dapat hadir,” pinta Parlindungan Sipahutar.
Tawaran yang sama juga disampaikan Abdul Rani terkait penanganan masalah tindak kriminal di masyarakat seperti maraknya peredaran narkoba di Kota Medan. Begitu juga dengan masalah daya tampung tahanan yang over kapasitas perlu dibicarakan duduk bersama.
“Aset Pemko banyak yang pantas untuk dipinjam pakai Kejaksaan baik itu untuk ruang tahanan maupun penyimpanan barang bukti. Untuk itu perlu duduk bersama,” sebut Abdul Rani.
Sementara itu anggota dewan lainnya, Mulia Syaputra Nasution berharap besar peran Kejaksaan hadir di tengah masyarakat.
“Seperti persoalan Dana Kelurahan di tahun 2020 yang banyak Silpa akibat pihak pihak kelurahan dan masyarakat tidak mau menggunakan lantaran takut terseret hukum. Padahal Dana Kelurahan sangat penting untuk pembangunan,” ujar Mulia Syahputra.
Menyahuti harapan para dewan, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmadsyah menyambut baik ajakan Komisi I untuk memberikan penyuluhan hukum di tengah masyarakat.
“Kami sangat senang diajak bersama dewan hadir di tengah masyarakat memberikan penyuluhan hukum,” ujar Rahmadsyah.
Menurut Rahmadsyah, ke depan memang sangat tepat jika dilakukan kerja sama atau kolaborasi pihak Kejaksaan, DPRD Medan, Kepolisian, dan Kodim.
“Saya yakin angka kriminalitas di tengah masyarakat bahkan peredaran narkoba akan dapat diminimalisir. Pelanggaran hukum dipastikan menurun bila sosialisasi penyuluhan kita sampaikan bersamaan,” tambah Rahmadsyah.
Pada kesempatan itu, dalam paparannya Rahmadsyah menyampaikan capaian kerja seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di jajarannya.
Pada tahun 2020 Kejari Medan berhasil menyelamatkan pemulihan uang negara sebesar Rp103 miliar lebih.
Perolehan itu dari penyerahan prasarana sarana dan utilitas perumahan, tunggakan pajak hotel dan restoran (piutang pajak) Pemko Medan, aset Pemko Medan dikuasai oleh pihak lain, dan ketidakpatuhan perusahaan menunggak iuran BPJS (Ketenagakerjaan). (gus)