seputar-Medan | Petugas Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengamankan 3 unit chainsaw (gergaji mesin) dan memeriksa 3 orang terkait kegiatan perambahan hutan di Desa Buluh Awar, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Penyidik Dishut Sumut Zainudin Harahap mengatakan, 3 unit chainsaw itu disita petugas dari lokasi penebangan pohon di dalam areal hutan Desa Buluh Awar pada Senin 12 Oktober 2020.
“Benar, sudah dimintai keterangan terhadap 3 orang dan 3 unit alat chainsaw diamankan. Ini masih penyelidikan ya,” kata Zainudin Harahap kepada wartawan di Medan via telepon seluler, Rabu (14/10/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan berdasarkan laporan adanya kegiatan penebangan pohon di dalam hutan yang dilakukan oleh oknum. Selain itu, lokasi hutan yang berada di Desa Buluhawar ini termasuk dalam SK Kementerian Kehutanan Nomor 579 Tahun 2014 tentang Kawasan Hutan Sumut.
Terpisah, B Bukit dan sejumlah warga Desa Buluh Awar mengapresiasi kinerja pihak Dinas Kehutanan Sumut karena cepat merespon informasi adanya dugaan kegiatan perambahan hutan di desa mereka.
Ia menyebutkan, Desa Buluh Awar memiliki nilai sejarah bagi warga Gereja Batak Karo Protestan (GBKP). Di desa ini GBKP pertama kali berdiri. Gereja yang dibangun di zaman Belanda itu pun masih berdiri sampai sekarang.
Namun, keberadaan situs sejarah yang sangat berarti bagi warga GBKP itu, kini terancam terkubur banjir bandang dan longsor.
Mirisnya, saat ini aksi perambahan hutan di desa mereka kian merajalela. Banjir dan tanah longsor menjadi ancaman serius bagi warga bila perambahan hutan tidak dihentikan. Aksi perambahan hutan ini sudah berlangsung lama.
Oknum-oknum perambah hutan tersebut, membawa hasil “jarahannya” ke luar desa menuju lokasi penampungan dalam bentuk broti, papan, dan lainnya.
Pengamatan warga selama ini di lapangan, aksi penebangan kayu ini diduga tidak memiliki izin dari Dinas Kehutanan Sumut.
“Oleh karena itu kami dari warga Desa Buluh Awar berharap kepada Dinas Kehutanan Sumut segera melakukan penyidikan hingga tuntas. Jangan biarkan hutan di Desa Buluh Awar dikuasai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pinta Bukit. (YN)