seputar – Medan | Diduga di-Covid-kan, Maraden Saragi (60), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang membawa pulang istinya dari Rumah Sakit Mitra Sejati. Namun, nasib berkata lain. Sang istri Emmy Diana boru Harahap (58), kemudian menghembuskan napas terakhirnya.
“Istri saya Emmy Diana tidak tertular virus corona. Tapi kenapa tidak berkenan pihak rumah sakit menerima untuk rawat inap. Malah istri saya dianjurkan oleh pihak Rumah sakit agar mau dirawat dengan kasus penyakit Covid,” ujar Maraden, Senin (23/8/2021).
Seketika itu, lanjut dijelaskannya, pihak Rumah Sakit Mitra Sejati menyodorkan surat bahwa istri saya adalah pasien Covid-19.
“Jelas tidak terima istri saya dinyatakan Covid-19, sebab dia bukan penyakit itu melainkan menderita penyakit stroke,” jelas Maraden Saragi.
Mirisnya, sebut Maraden mengeluhkan, saat dirinya memutuskan hendak membawa pulang sang istri Emmy Diana meski dalam kondisi kritis, belum juga berproses mulus.
Sedikit hambatan dari pihak rumah sakit terkesan mempersulit. Ditambah lagi keterangan pihak rumah sakit yang membebani pikirannya.
“Sebagaimana keterangan pihak rumah sakit, jika istri bapak dibawa pulang maka otomatis pasien atas nama Emmy Diana tidak lagi dapat dirawat di rumah sakit manapun di Medan. Inisial pasien ini sudah diblokir,” kata Maraden menirukan ucapan juru rawat di Rumah Sakit Mitra Sejati.
Panik seiring bingung, kata Maraden, penyakit bukan Covid -19 tapi rumah sakit harus mengcovidkan istrinya supaya bisa diterima rawat inap.
“Tentulah saya dihadapkan dengan pahitnya pelayanan rumah sakit ini. Apalagi, agar istri saya bisa dirawat di rumah sakit itu, pihak rumah sakit menyodorkan surat per yayasan untuk ditandatangani. Setelah dibaca dan dipahami surat yang diajukan rumah sakit itu mengarah ke Covid-19. Dengan isi surat yang menyatakan bahwa bersedia dirawat tanpa didampingi oleh keluarga,” katanya.
Pada poin dua surat tersebut, sebut Maraden, jika meninggal di rumah sakit, ia harus rela ditangani sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan walaupun hasil swab belum keluar.
“Jadi kami keluarga menolak surat itu, terus kami pulang ke rumah. Kalau pun mau dirawat kami harus menandatangi surat itu, jadi kami pun menolak. Karena istri saya bukan covid-19, tapi menderita stroke,” kesalnya.
Sebelumnya, kata Maraden, istrinya Emmy, awalnya masuk ke rumah sakit tersebut pada tanggal 7 Agustus 2021 dan keluar pada tanggal 13 Agustus. Pada saat itu, pihak rumah sakit menyuruh kembali datang tanggal 20.
Namun, di situlah pihak rumah sakit menyodorkan surat pernyataan bersedia ditangani sesuai dengan prosedur Covid-19.
Akhirnya Meninggal Dunia
Istri Maraden Saragih, Emmy Diana Harahap pun dibawa pulang keluarganya dari rumah sakit karena menolak dicovidkan akhirnya meninggal dunia.
Ia meninggal di kediamannya, Lingkungan V, Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang, Senin, (23/8/2021).
Maraden Saragi, suami Almarhumah Emmy terlihat pasrah meratapi kepergian istrinya.
Ia tampak tak kuasa menahan pilu hingga tertunduk diam merenungi pahitnya kenyataan.
Kenyataan yang dialami keluarga Maraden Saragi berawal dari dipaksanya mereka menandatangani surat pernyataan oleh pihak Rumah Sakit Mitra Sejati yang menyatakan almarhumah Emmy Diana Harahap sebagai pasien Covid-19.
Sementara almarhummah selama ini mengalami stroke. “Perlakuan inilah yang membuat kami kesal, bukan penyakit penularan covid -19 tapi dinyatakan pasien corona,” sesal Maraden.
Selanjutnya, terhitung empat hari kemudian kondisi Emmy Diana Harahap semakin memburuk. Sebab almarhumah hanya dirawat keluarganya di rumah tanpa campur tangan medis hingga akhirnya meninggal dunia.
Belum ada keterangan rsmi dari pihak rumah sakit terkait hal ini.(gosumut)