seputar-Medan | Kapolda Sumatera Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menginstruksikan jajarannya untuk membuka nomor hotline untuk mengantisipasi adanya kasus saling lapor ke polisi.
Kasus saling lapor belakangan ini marak terjadi di Sumatera Utara dan viral di media sosial sehingga membuat kinerja kepolisian menuai sorotan publik.
Diantaranya kasus pedagang yang dianiaya preman, tetapi justru dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
“Untuk mengantisipasi kasus seperti ini, saya akan sampaikan kepada teman-teman (di jajaran Polda Sumut) untuk nomor hotline, kita buka agar kasus-kasus ini tidak terjadi kembali,” kata Panca, dikutip Ahad (31/10/2021).
Dibukanya nomor hotline tersebut, kata Kapolda agar masyarakat memberikan informasi. “Ini saya akan segara terbitkan, dan saya minta teman-teman media untuk mensosialisasikan,” terang Panca.
Kapolda juga akan mengevaluasi kasus saling lapor tersebut. “Ini berkas, saling laporan dengan kejadian yang sama. Ternyata, sudah lama dan menjadi fenomena lama di Sumatera Utara. Ini menjadi PR saya untuk dijadikan evaluasi. Kasus-kasus saling lapor,” kata Panca.
Kapolda mengungkapkan bahwa Polri sudah membuat aturan dan Polri tidak bisa menolak laporan dari seseorang.
“Untuk mengatasi kasus saling lapor ini. Sudah ada ketentuan yang lama, tidak bisa diterima dalam satu tempat yang sama. Harus ditarik ke tempat yang lebih tinggi. Pedoman yang harus dijalani seluruh jajaran saya,” ungkapnya.
“Saya juga, meminta evaluasi laporan yang sama di seluruh jajaran saya. Untuk menghindari kasus-kasus seperti ini,” ujar Panca.
Untuk diketahui, pertama kali yang viral di media sosial dialami seorang pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdag, bernama Liti Waru Iman Gea (37).
Ia menjadi korban penganiayaan oleh preman berinsial BS alias Beni. Keduanya saling lapor di Polsek Percut Sei Tuan dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus penganiayaan terjadi pada 5 September 2021. Pasar tradisional ini masih masuk wilayah hukum Polrestabes Medan. Namun, untuk penetapan tersangka dan proses hukum terhadap Gea dihentikan. Karena, tidak ditemukan unsur pidana.
Kemudian kasus serupa terjadi dan dialami seorang pedagang di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Pedagang berinisial BA diduga dianiaya preman pasar berinsial BS. Keduanya, saling lapor ke Polsek Medan Baru dan sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi diperoleh, kasus ini terjadi pada 9 Agustus 2021, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, BA sedang menurunkan barang dan tiba-tiba datang BS sembari marah-marah.
Kemudian, BS meminta uang keamanan dan mengaku dari salah satu organisasi kepemudaan. Merasa tidak senang, BA tidak memberikan uang dan terjadi adu mulut hingga perkelahian antara keduanya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa dalam penanganan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru. Di mana, status keduanya menjadi tersangka dan berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21.
Kasus ini kemudian sempat diambil alih dari Unit Reskrim Polsek Medan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan untuk melihat benar-tidaknya prosedur penetapan BA sebagai tersangka.
Belakangan pihak kepolisian memutuskan menghentikan penanganan penyidikan kasus ini setelah BA dan BS sepakat untuk berdamai dan akan menarik laporan masing-masing di kepolisian. (kbrn/gus)