seputar – Medan | Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara dan menitipkannya di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian, ketika dikonfirmasi di Medan, Selasa (29/6), mengatakan ketiga tersangka itu yakni SD (mantan Rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan JS (Direktur PT Multi Karya Bisnis/MKBP).
Ia menyebutkan, penahanan ketiga tersangka tersebut dalam kepentingan penuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Medan.
“Selain itu, juga untuk mempersiapkan dakwaan ketiga tersangka,” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.
Sebelumnya, Kejari Medan telah menerima berkas perkara dan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut Tahun Anggaran 2018 dari penyidik Polda Sumut.
Berkas perkara tersebut diterima JPU pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari Polda Sumut (Tahap II), Senin (28/6).
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 14 Juni 2021. Tiga orang tersangka kasus korupsi di UIN Sumut, yakni SD (mantan Rektor UIN Sumut), SS (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), dan JS (Direktur PT Multi Karya Bisnis/MKBP).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut TA 2018, dengan nilai kontrak sebesar Rp44.973.352.461. Namun ternyata bangunan gedung kuliah yang dikerjakan oleh PT MKBP tersebut mangkrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar.(antara)