seputar – Jakarta | Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan terdakwa Rizieq Shihab pada hari ini, Senin (10/5).
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan sidang hari ini memiliki tiga agenda utama. Pertama, pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Rizieq Shihab.
“Ahli sebanyak dua orang dan mungkin dilakukan melalui Video Conference dimana saksi akan bersaksi dari Pengadilan Negeri Surakarta,” kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (10/5).
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Rizieq sebagai terdakwa untuk perkara kerumunan Megamendung. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum khusus untuk perkara kerumunan Petamburan.
“Apabila dimungkinkan akan dilanjutkan pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” kata Alex.
Pada persidangan, Kamis (6/5) pekan lalu, Rizieq sempat meminta agar majelis hakim untuk dihadirkan saksi ahli yang ditunjuknya. Ia mengatakan ahli tersebut memiliki kaitan dengan nasib hukuman yang harus diterimanya kelak.
Meski demikian, Rizieq tak menyebut siapa saksi ahli yang akan dihadirkannya pada hari ini. “Karena seperti yang dikatakan pengacara saya, tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang dipenjara saya. Jadi saya minta mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli,” kata Rizieq.
Tak hanya Rizieq, sidang juga akan digelar bersamaan dengan lima mantan petinggi FPI Lainnya yang menjadi terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan pada hari ini. Yakni Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah.
Ketika bersaksi, Rizieq mengakui bahwa acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020 telah menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.
Meski demikian, dia menilai panitia tak punya niat secara sengaja melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara tersebut. Ia pun sudah membayar sanksi administratif sebesar Rp50 juta ke Pemprov DKI Jakarta imbas acara tersebut.
Rizieq sendiri telah didakwa oleh jaksa menghasut para pendukungnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Sementara dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November.(CNN Indonesia)