seputar – Medan | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dipimpin majelis hakim Firdaus Muslim SH MH dan Yusuf Ngongo SH MH serta Ali Anwar SH MH, sebagai anggota pada persidangan, Rabu (21/4/2021), dalam putusannya menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Basri Ahmad dkk, terhadap Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumut dan Nazir Tanah Wakaf Jalan Tuasan No 23 A Kecamatan Medan Tembung.
Dalam persidangan putusan itu, majelis hakim menyatakan, gugatan para penggugat Basri Ahmad dkk yang dikuasakan kepada Mahmud Irsad Lubis dkk tidak diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 336.400.
“Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum,” kata ketua majelis hakim Firdaus Muslim.
Sebelumnya, para Penggugat Ahmad Basri dkk mengajukan Gugatan Perkara Reg. No: 2/G/2021/PTUN-MDN, atas diterbitkan oleh Tergugat (BWI Sumut) yang dikuasakan kepada H. Solehuddin SH, MSi, dan Drs. H. Zakaria Lubis MM, Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazir Tanah Wakaf Jl. Tuasan Nomor 23 A Medan Nomor: 12.71.1.1.0006 tanggal 18 Agustus 2020 kepada Tergugat II Intervensi Yusuf Sutrisno dkk, yang dikuasakan H. Ilham SH, yang merupakan kelengkapan Keputusan Badan Pelaksana Perwakilan BWI Sumut Nomor : 13/K/BWI-SU/NZ/VIII/2020, tanggal 18 Agustus 2020, tentang Penggantian Nazir Tanah Wakaf Jl. Tuasan No 23 A, Kec. Medan Tembung. (Rel/YN)