seputar-Medan | Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan upaya pengiriman 3 kilogram (Kg) sabu asal Malaysia ke Jakarta, pada Rabu (5/5/2021) malam. Petugas menangkap kedua pelaku yang tengah melintas menggunakan mobil minibus.
Petugas yang sudah mengetahui keberadaan pelaku sebelumnya sudah melakukan pengintaian. Petugas langsung menghentikan mobil yang dikendarai pelaku secara paksa setelah melihat gelagat pelaku mulai mempercepat laju kendaraannya.
Ketika disergap, petugas sempat kesulitan karena pelaku tidak mau membuka pintu mobilnya. Setelah dipaksa akhirnya pelaku dapat ditangkap. Saat diintrograsi, pelaku sempat tidak berkilah sedang membawa narkoba dan hanya mengaku sebagai warga biasa yang hendak bertolak menuju Jakarta.
Namun, berbekal informasi yang didapat dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penggeledahan secara menyeluruh di bagian dalam mobil. Petugas pun menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang masing-masing disimpan di dinding mobil bagian belakang.
Selain menemukan dua bungkus sabu di bagian dalam mobil, pelaku kemudian menunjukkan satu tempat penyimpanan narkoba lagi yang berada di bagian dalam kap mesin mobil. Total narkoba yang dibawa pelaku seluruhnya sebanyak tiga bungkus yang beratnya ditaksir lebih dari 3 kg. Kedua pelaku berinsial MJ dan IS, warga Aceh.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan menyebut, narkoba yang disita dari tangan pelaku rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Para pelaku yang merupakan bagian dari sindikat narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, tercatat bukan kali pertama membawa narkoba dari Kota Medan ke Jakarta. Setelah sebelumnya beberapa kali berhasil lolos dari pantauan petugas.
Modus para pelaku kerap menyimpan narkoba di bagian dinding mobil dan kap mesin dengan tujuan untuk mengelabui petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun atau maksimal hukuman mati karena dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(okezone)