seputar-Asahan | Personel Jatanras Satreskrim Polres Asahan menggerebek lokasi permainan judi tembak naga di Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan seorang wanita yang berperan sebagai operator. Polisi juga menyita barang bukti alat perjudian, termasuk mesin judi tembak naga.
“Ada seorang wanita yang kita amankan berinisial WW, 30 tahun, warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai operato,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (27/10/2021).
Putu Yudha mengatakan penggerebekan ini mereka lakukan didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap aktivitas permainan judi di desa tersebut.
Operator judi dan seluruh barang bukti, termasuk satu buah chip voucher dan uang Rp80 ribu yang disita dari lokasi sudah dibawa petugas ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” pungkas Kapolres Asahan. (gus/*)