seputar – Deli Serdang | Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap Setiaty Br Ginting (57), warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/2/2021) sekira pukul 14. 00 WIB.
Tersangka adalah Parman alias Budiman alias Jojon (25), warga Dusun I Desa Jaba Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap atas laporan korban ke Polsek Namorambe dengan nomor : LP/08 / II / 2021/ skt ,.rambe tanggal 03 peb 2021 dan LP /11 / II / 2021 /sekt Namorambe, tanggal 15 Peb 2021.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena melawan petugas saat petugas melakukan pengembangan.
Informasi dihimpun wartawan di Mapolsek Namorambe, Senin (15/2) berawalnya kejadian itu pada hari Senin, 15 Februari 2021 sekira pukul 06.00 WIB, dimana saat itu saksi Juniati Br Ginting terbangun dari tidurnya dan melihat pelaku yang memakai topeng mengambil tas yang berisi uang dari tempat tidur, lalu saksi berteriak dan mengejar pelaku.
Pada saat keluar pintu rumah dan tepatnya di ruang teras rumah, saksi melihat korban telah tergeletak dengan berlumuran darah dan tak sadarkan diri, selanjutnya saksi menjerit dan meminta tolong ke masyarakat sekitar dan setelah dicek ternyata uang korban yang ada di dalam kotak kue juga telah diambil pelaku, sedangkan pelaku terus melarikan diri, kemudian saksi bersama masyarakat membawa korban ke Rumah Sakit Sembiring.
Selanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB, saksi langsung mendatangi Mapolsek Namorambe guna membuat laporan pengaduan.
Setelah menerima pengaduan korban, tim Unit Reskrim Polsek Namorambe langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Namorambe yang dibantu oleh Pidum Unit 1 Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya sekira pukul 14.00 WIB berhasil menangkap pelaku.
Pada saat petugas melakukan pengembangan dan pencarian terhadap barang bukti, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan ke arah kaki tersangka.
Selanjutnya petugas memboyong tersangka ke rumah sakit untuk perobatan.
Dari tersangka petugas menyita barang bukti sisa hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolsek Namorambe guna proses lebih lanjut.
Kapolsek Namorambe AKP Antonius Ginting melalui Kanit Reskrim Ipda O Samosir ketika dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.
“Iya bener, dalam pengungkapan kasus itu petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karna melawan petugas saat melakukan pengembangan mencari barang bukti,” jelas Kanit Reskrim.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit Reskrim, kalau tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan dendam.
“Untuk menjalankan aksinya itu, tersangka juga tiga hari tidur di semak-semak dekat rumah korban. Dan pelaku masuk ke rumah korban pada hari Senin,15 Februari 2021 sekira pukul 06.00 WIB melalui pintu belakang rumah korban. Sesudah tersangka berhasil masuk ke rumah korban, tersangka mendapati korban sedang mengaduk teh kemudian pelaku langsung memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali dengan menggunakan alat kayu broti sepanjang lebih kurang satu meter. Setelah korban tersungkur, tersangka langsung mengambil uang di dalam kaleng sekitar Rp 1 juta dan juga mengambil surat-surat berharga di alam tas korban,” terang Kanit Ipda O Samosir.(metro-online)