seputar-Medan | Sebanyak enam pelaku pencurian komplotan ‘becak hantu’ ditangkap petugas Unit Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dari dua lokasi terpisah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, Iptu Ardian Yunnan, Selasa (29/9/2020) mengatakan, mulanya petugas menangkap sepasang pencuri masing-masing Irwasnyah Putra (31) warga Jalan Karya, Gang Kartini, No 38, Medan dan Marlina Ida Br Pasaribu (19) warga Jalan Elang 2, No 89, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Ia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian 2 unit baterai genset di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Jalan Jamin Ginting, Medan. Saat itu penjaga malam, Jevri Andre Milala, terbangun dan langsung keluar dari kamar lalu melihat 2 buah baterai genset senilai Rp3,6 juta sudah tidak ada lagi, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 04.30 WIB.
Kemudian pelapor mengecek pagar ternyata gembok pagar sudah dirusak dan diduga pelaku masuk ke dalam kampus dengan cara merusak gembok pagar. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
“Dalam tempo 1,5 jam saja pelaku berhasil kita tangkap saat melintas menggunakan betor di Jalan Sidorukun, Kecamatan Medan Timur,” ujarnya.
Dari kedua pelaku diamankan barang bukti 1 unit betor, 2 unit bateri basah, 1 unit meteran air PDAM, 1 buah tabung gas 3 kg, 2 obeng, dan 2 kunci ring serta pisau cutter.
Tak sampai di situ, petugas juga mengamankan 4 pelaku ‘becak hantu’ lainnya yang viral di media sosial (medsos).
Keempat pelaku yang dibekuk yakni ASP alias T (17) warga Jalan Elang II Ujung, Perumnas Mandala; Aprianto alias Lulu (21) warga Jalan Pasar 1 Tambak Rejo, Tembung; Hellen Pasaribu (28) warga Jalan Elang 2, No 89, Perumnas Mandala; dan Lena Samosir (40) warga Jalan Asrama Kodam, Sunggal.
“Keempat pelaku kita amankan dari Jalan Pasar 1 Tambak Rejo dan Jalan Pasar VIII, Helvetia, Sabtu (26/9/2020) sekira pukul 13.00-16.00 WIB,” katanya.
Dijelaskannya, keempat pelaku ditangkap setelah korban Dina Triana (42) melaporkan kasus pencurian yang dialaminya.
Saat itu, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 06.30 WIB saksi hendak pergi bekerja melihat 2 unit sepeda motor Honda Beat warna merah BK 2341 WAP dan Honda Beat warna Hitam BK 2885 ABE yang ada di garasi rumahnya sudah tidak ada lagi. Pada saat itu korban melihat gembok gerbang pintu sudah tidak ada lagi alias dirusak.
“Salah seorang tersangka terpaksa kita beri tindakan tegas terukur di kakinya karena berusaha melawan dan kabur saat akan dilakukan pengembangan mencari barang bukti,” ucapnya.
Dari posisi kasus, lanjutnya, tersangka Toni dan Lulu berperan merusak kunci sepeda motor dan merusak gembok pagar rumah. Tersangka T juga merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019, sedang tersangka Lulu residivis tahun 2018.
Sedangkan peran tersangka Helen Pasaribu yakni membawa betor dan merupakan residivis tahun 2016 dan tersangka Lena Samosir berperan mengawasi dari luar saat aksi pencurian beraksi.
“Komplotan maling ‘becak hantu’ ini melancarkan aksi pencurian dengan cara menaiki becak motor (betor). Modus mereka dengan berpura-pura mencari barang atau makanan bekas untuk makan hewan ternak. Aksi mereka terekam CCTV dan viral sejumlah media sosial,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, sambung Yunnan, keempat tersangka sudah sering beraksi di 18 TKP berbeda. Adapun lokasinya yakni, Jalan Lau Dendang, Jalan Besar Tembung, Jalan Pasar 9 Tembung, Jalan Bandar Khalifa, Jalan Padang Bulan, Jalan SM Raja Fly Over Amplas, Jalan Pasar 3 Tembung, Jalan Lau Dendang (masjid), Jalan Pasar 7 Tembung.
Kemudian, Jalan Simpang Beo, Jalan Kenari, Jalan AR Hakim, Jalan Denai, Jalan Pasar 3 Tembung, Jalan Pasar X Tembung, Jalan Mandala By Pass, Jalan Wiliam Iskandar, dan Jalan Lau Dendang.
Dari keempat tersangka, petugas menyita barang bukti 2 kunci leter Y dan L, 6 buah anak kunci T, 1 magnet kunci, 4 HP, 1 gunting potong, dan rekaman cctv dari medsos.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ACO)