seputar-Medan | Empat anggota Satres Narkoba Polrestabes Medan diadili sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pencurian uang ratusan juta rupiah hasil penggeledahan kasus narkoba, Kamis (2/12/2021) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung secara virtual tersebut terungkap keempat oknum polisi itu juga terjerat kasus kepemilikan narkoba dalam penangkapan yang dilakukan tim Paminal Mabes Polri .
Sidang yang diketuai majelis hakim Ulina Marbun tersebut, JPU Randi Tambunan dan Tiorida menghadirkan empat orang saksi yang merupakan penyidik Polri dari Direktorat Reserse Polda Sumut untuk memberikan keterangan mengenai kepemilikan narkotika para terdakwa khususnya Rikardo Siahaan.
Dalam kesaksiannya, Limson Sibarani menjelaskan, perkara kepemilikan narkotika yang menjerat keempat terdakwa perkara pencurian uang ratusan juta hasil penggeledahan kasus narkoba itu diawali penangkapan yang dilakukan Paminal Mabes Polri terhadap keempat oknum polisi tersebut pada tanggal 17 Juni 2021.
Setelah itu Paminal Mabes Poliri menyerahkan keempatnya beserta barang bukti ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada 21 Juni 2021.
“Ada berapa orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri? Apa semua yang ditangkap itu masing-masing ada barang buktinya?,” tanya Ulina Marbun kepada saksi.
Limson menjawab, ada empat orang yang diserahkan termasuk terdakwa Rikardo yang kedapatan menyimpan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram dalam tas ranselnya.
“Kalau pengakuan tersangka Rikardo ekstasi itu punya dia yang dibelinya dari orang. Alasannya ekstasi itu dari upaya pancing beli. Tapi kalau sesuai SOP kepolisian tidak ada istilah seperti itu, yang ada dan dibenarkan dalam SOP adalah undercover buy. Itu pun dilakukan melalui mekanisme sesuai prosedur penyelidikan dan juga laporan tertulis ke pimpinan,” jelas Limson.
Saksi lain yang dihadirkan, Muhammad Rusli yang menjabat Panit I Wasidik Ditres Narkoba Polda Sumut menyebutkan bahwa keempat orang yang diserahkan Paminal Mabes Polri berikut barang bukti pada Senin 21 Juni 2021 adalah Toto Hartanto, Rikardo Siahaan, Matredy Naibaho, dan Dudi Efni.
Untuk barang bukti narkotika yang diamankan dan diserahkan Paminal Mabes Polri dari Matredy Naibaho berupa 2,93 gram ganja, satu klip sabu seberat 0,07 gram, dan 1 butir pil happy five. Kemudian barang bukti narkotika milik Toto Hartanto berupa 3,50 gram sabu dan tiga plastik klip kemasan sabu yang masih kosong.
“Kalau barang bukti Rikardo Siahaan satu butir pil ekstasi seberat 0,31 gram, dari Dudi tidak ada barang bukti narkoba. Paminal Mabes Polri hanya mengamankan satu unit mobil Avanza dari Dudi ketika penangkapan itu,” bebernya.
Sedangkan keterangan dua saksi lain yang dihadirkan di persidangan yakni, Marsudin dan Juni Martua Siallagan mengaku tidak mengetahui secara detail perihal barang bukti yang diamankan dari keempat terdakwa.
Keduanya mengaku hanya mengetahui proses penyerahan keempatnya oleh Paminal Mabes Polri karena saat itu sedang bertugas piket jaga.
Kasus pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoba bermula dari penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. Saat penggeledahan di rumah Jusuf alis Jus yang disebut-sebut merupakan bandar narkotika itu, mereka menemukan uang ratusan juta rupiah yang disembunyikan dari atas plafon (asbes) kamar Jusuf.
Adapun uang yang mereka temukan yakni Rp50 juta dan Rp600 juta. Uang tersebut kemudian mereka bagi dengan perincian Matredy Naibaho Rp200 juta, Rikardo Siahaan Rp100 juta, Dudi Efni Rp100 juta, Marjuki Ritonga Rp100 juta, Toto Hartono Rp95 juta, dipotong uang posko Rp5 juta pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada, Medan. (gus/red)