seputar-Medan | Dua wanita, yakni Tati Sumira dan Novi Kurnia Sari, dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara. Keduanya didakwa bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 48 gram.
“Dengan ini meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren dalam persidangan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1/2021).
Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan kepada kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” urai Jaksa di hadapan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo.
Atas putusan itu, hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyiapkan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menyebutkan, kasus itu bermula pada Juni 2020.
Terdakwa Tati dan Novi Kurnia Sari (berkas terpisah) dihubungi oleh Rika (DPO) dan menyuruh agar kedua terdakwa bertemu di tempat yang sudah ditentukan.
Novi lalu menghubungi Tati. Oleh Tati, Novi kembali diarahkan untuk menjumpai Anto, orang suruhan Rika yang sedang menunggu di Jalan Sei Mati, Medan. Setelah berjumpa dengan Anto, terdakwa Tati dan juga Novi di sebuah warung, mereka lalu merencanakan transaksi dengan calon pembeli.
Tidak lama kemudian, terdakwa bersama Novi pergi ke luar warung untuk mengambil sabu
dan Novi kembali lagi ke warung kemudian menyerahkan dan bertransaksi sabu-sabu kepada calon pembeli.
Saat Novi menyerahkan sebungkus kemasan plastik berisikan sabu-sabu, tiba-tiba datang polisi menangkap Tati dan Novi.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Barang haram itu diakui mereka adalah milik Rika yang diterima dari Anto. Kedua terdakwa kemudian dibawa petugas, ke Polda Sumut. (AFS)