seputar-Medan | Irham Yudiansyah alias Ilham divonis selama 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban menyatakan warga Jalan Jenaha, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai itu bersalah karena terlibat kurir sabu seberat 500 gram.
Selain Irham, rekannya bernama Dirga Pratama Putra alias Dirga, juga dijatuhi hukuman yang sama.
“Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan oleh karenanya dengan pidana 10 tahun penjara,” kata Dominggus dalam persidangan virtual di Ruang Cakra 6 PN Medan, Kamis (8/7/2021).
Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menyebutkan, para terdakwa melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Hakim.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa dengan hukuman masing-masing 13 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Mengutip dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini berawal Desember 2020, sekira pukul 08.30 ketika terdakwa berada di rumahnya, dihubungi saksi Chismas Syahputra Manalu SH, petugas Polda Sumut yang melakukan penyamaran memesan sebanyak 500 gram sabu.
Terdakwa lalu menghubungi Dirga Pratama dan menyebutkan barang haram tersebut bisa disediakan dengan harga Rp200 juta. Jika terjual, mereka mendapat untung Rp5 juta.
Setelah sepakat dengan calon pembeli, mereka melakukan transaksi di jalan lingkar Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pukul 15.30 WIB
Setelah Dirga menyerahkan satu plastik bening tembus pandang yang berisi sabu dalam plastik warna hijau bertuliskan Guanyinwang kepada terdakwa, yang kemudian diserahkan kepada saksi Chismas Syahputra Manalu, terdakwa dan Dirga pun langsung ditangkap oleh saksi dan beberapa orang petugas yang telah mengintai di lokasi.
Setelah diinterogas, mereka mengaku sabu itu diperoleh dari Taufik (DPO). Dari tangan mereka turut diamankan sabu seberat 500 gram. (AFS)