seputar – Sidimpuan | Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mengamankan seorang pemuda dengan inisial RR (23) usai mencabuli anak yang masih di bawah umur. RR mengakui bahwa dirinya terdorong melakukan perbuatan itu lantaran kecanduan film biru (film dewasa–red), sehingga kerap berfantasi berlebihan.
Selain itu, RR juga mengakui bahwa korbannya sebenarnya ada 5 orang. Namun, yang dilaporkan ke polisi hanya 4 orang, lantaran 1 orang di antaranya (dirahasiakan identitasnya), sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban. Kepada korban yang sudah berdamai, RR mengaku telah menyerahkan uang perdamaian.
“Yang sudah damai 1 (orang), pak. Udah (bayar uang perdamaian), pak Rp10 juta, pak,” ujar pria yang sehari-hari bekerja menderes karet itu saat diwawancarai wartawan di sela konferensi pers, Jumat (10/7/2020).
Sementara itu, Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Paulus Robert Gorby Pembina SIK, menyampaikan bahwa para korban pencabulan yang melapor ke polisi di antaranya, SAH (6), SP (8), SS (5), dan MS (5). Korban melapor melalui para orangtuanya.
Terungkapnya peristiwa pencabulan itu, lanjut Kapolres, berawal dari pengakuan SAH kepada orangtuanya, MH. SAH mengaku bahwa dirinya telah dicabuli, RR. Ternyata, dari pengakuan SAH, tak hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan ada juga, SP, SS, dan MS. Alhasil, kejadian itu dilaporkan ke Kepala Desa (Kades) setempat yakni, BP.
Lantas, perbuatan daripada RR dilaporkan ke Polres Tapsel sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/130/VI/2020/Tapsel, pada Senin (8/6/2020) lalu. Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Tapsel bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RR pada Selasa (7/7/2020).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 81 subsider Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman yang menanti RR yakni, penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka terhadap korbannya, yakni dengan pengancaman. Tersangka juga mengatakan, ke para korban, ‘jangan bilang sama mamakmu, kalau kau bilang kubunuh kau’. Dan, sering juga mengatakan, jangan kau bilang sama bosmu, kalau kau bilang awas kau ya,” pungkas Kapolres.
Sedangkan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan (PPKBPP) dan Perlindungan Anak (PA) Paluta melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ria Diana Damanik, yang juga hadir mengaku bahwa, pihaknya sudah melakukan pendekatan psikis terhadap para korban langsung ke rumahnya. Selain itu, pihaknya juga melakukan pendampingan visum ke rumah sakit.
Apresiasi juga disampaikan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Paluta, Mulatua P Siregar, kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang telah mengungkap kasus tersebut.
Cegah Predator Cabul
Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengimbau kepada para orangtua supaya memerketat pengawasan terhadap anak-anaknya di rumah. Selain itu, mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumut itu juga mengingatkan agar tetap memantau teman-teman bermain anak di rumah.
“Dan, komunikasi antara orangtua dan anak, ini supaya sesering mungkin dilakukan,” sebut AKBP Roman.
Pria dengan melati dua emas di pundak itu juga meminta kepada para pemuka agama agar jangan bosan menyuarakan tentang nilai-nilai keagamaan yang berkaitan dengan larangan perbuatan pencabulan. Menurutnya, perbuatan persetubuhan, kepada siapapun dilakukan jelas menyalahi perintah agama.
“Itu (persetubuhan) tidak boleh dilakukan kepada orang yang bukan muhrimnya atau bukan istri daripada kita sendiri,” pungkas Kapolres.(Mer/Metro)
foto; istimewa