seputar-Medan | Polisi mengungkap motif penyiraman air keras terhadap Persada Bhayangkara Sembiring, wartawan media daring di Kota Medan, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka masing-masing berinisial SS, HST, A, N, dan IIB.
“Motifnya memberikan efek jera kepada korban,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat ekspose di Polrestabes Medan, Senin (2/7/2021).
Dia menjelaskan, kasus penyiraman tersebut direncanakan untuk memberikan efek jera lantaran korban kerap meminta jatah uang bulanan mulai dari Rp500.000 hingga Rp4 juta kepada tersangka SS.
Apabila tersangka tidak memberikan uang, korban langsung memberitakan usaha gelanggang permainan milik tersangka.
Kemudian SS memerintahkan HST selaku pengelola tempat usaha tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap korban. Selanjutnya HST meminta IIB untuk mencari eksekutor.
Selanjutnya HST menghubungi korban untuk menjumpainya di Simpang Tuntungan. Saat korban sudah di lokasi, tersangka N yang berboncengan dengan A langsung menyiramkan air keras tersebut ke wajah korban.
“Dari pengakuan para tersangka, sejak Oktober korban mulai meminta uang kepada pemilik gelanggang,” kata Tatan.
Sebelumnya, aksi kekerasan terhadap Persada Bhayangkara Sembiring terjadi pada hari Minggu (25/7) malam. Akibatnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik untuk mendapatkan perawatan. (antara)