seputar-Medan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan dari tahun 2015 hingga 2017 dengan kerugian negara senilai Rp1.483.000.000.
Tersangka atas nama Aidil Syofyan selaku Kasubag Akuntansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan diserahkan oleh Penyidik Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (18/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata SH didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Agus Kelana Putra SH MH menjelaskan modus tersangka melakukan korupsi adalah menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar Induk Lau Cih, Tuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor.
Tersangka kemudian membuat tanda terima uang berupa kwitansi tidak resmi PD Pasar Kota Medan, kemudian uang kontribusi sewa tersebut tidak langsung disetorkan tersangka, melainkan menyimpannya dalam brankas PD Pasar Kota Medan.
“Berdasarkan perhitungan terhadap Buku Kas Umum (BKU) PD Pasar Kota Medan Tahun 2015, 2016, dan 2017 uang kontribusi sewa Pasar Induk Lau Cih yang seharusnya Rp9.462.713.500, namun hanya disetorkan Rp7.865.000.000,” urai Bondan.
Sehingga, sambung Bondan, terdapat selisih sebesar Rp1.483.000.000.
Selain tersangka, pihak Kejari juga menerima pelimpahan barang bukti diantaranya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Bondan, tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan oleh Penyidik Polda Sumatera Utara.
“Namun, selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas I Labuhan Deli dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan,” pungkasnya. (AFS)