seputar-Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Joni (48) terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/12/2020).
Sidang putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata SH MH menilai terdakwa Joni tidak terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menyatakan terdakwa Joni tidak terbukti atas dakwaan JPU sebagaimana yang didakwakan memiliki senjata api ilegal, membebaskan terdakwa Joni dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya,” kata Jarihat Simarmata.
Majelis hakim dalam pertimbangannya mengatakan bahwa senjata Airsoft Gun yang dimilikinya bukanlah senjata api, oleh karenanya pasal yang didakwakan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain itu, majelis hakim juga meminta JPU agar memulihkan atau merehabilitasi nama baik terdakwa di media cetak maupun media online lokal dan nasional seperti sedia kala sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan.
Diketahui sebelumnya, JPU Anwar Ketaren menuntut terdakwa Joni dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Di luar persidangan, JPU Anwar ketika dikonfirmasi terkait putusan bebas tersebut menyatakan akan mengajukan kasasi. “Kita ajukan kasasi,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Joni melalui penasihat hukumnya, Hasbullah SH MH dan Syahrul Ramadhan Sihotang SH mengatakan bahwa sesuai harapan mereka bahwa semua pembuktian mereka diterima oleh majelis hakim.
“Mulai dari pemeriksa BAP dari kepolisian, dakwaan JPU dan tuntutan itu semua terjawab oleh dari pertimbangan majelis hakim,” kata Hasbullah.
Atas putusan ini, kata Hasbullah, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim karena telah membebaskan klien mereka yang tidak bersalah.
Sementara itu, Syahrul Ramadhan Sihotang juga berharap semoga ke depannya tidak ada lagi korban-korban seperti kliennya. Mengingat inilah kriminalisasi murni terhadap klien mereka.
“Karena dari awal klien kami punya izin Airsoft Gun di kepolisian tidak diterima, di sini (PN Medan) dipaksakan pasalnya yakni pasal tunggal dan tuntutan JPU juga dengan alasan-alasan tidak jelas. Jadi dalam pertimbangan hakim keseluruhannya menyatakan klien kami tidak bersalah,” kata Syahrul Ramadhan.
Ditambahkan, Hasbullah, kami menilai ini ada dugaan praktik-praktik ilegal dalam mengondisikan perkara, maka tidak menutup kemungkinan mereka akan mengajukan laporan-laporan kepada pengawas instansi di kepolisian dan di kejaksaan.
“Karena kami menilai ada dugaan rekayasa dalam kasus ini. Dan terakhir saya katakan bahwa hakim jeli dalam kasus ini,” pungkasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Steven adik ipar Joni. Steve sangat mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
Menurutnya, keadilan di Indonesia ini masih ada. “Abang saya tidak bersalah sama sekali, atas putusan ini, saya merasa sangat senang sekali,” ungkapnya. (AFS)