seputar – Deli Serdang | Hanya gara-gara tak terima mendapat makian, seorang adik tega membacok kepala abang kandungnya pakai cangkul di Kabupaten Deli Serdang.
“Pelaku Wilandar Simarmata (33) pascakejadian sudah diamankan. Sedangkan korban Edes Simarmata (43) harus dibawa ke Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam, karena mengalami luka di bagian kepalanya,” ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK SH MH, Jumat (5/11).
Firdaus menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Rabu (3/11) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Pelaku berangkat dari rumahnya dengan membawa cangkul untuk membuang air di area sawah Dusun XII Lubuk Tampu, Desa Sidoarjo II Ramunia, Kecamatan Beringin karena kebanjiran.
Di pertengahan jalan sebelum sampai area sawah, sang adik berpapasan dengan abang kandungnya. Di situ, korban langsung memaki-maki pelaku.
“Pelaku yang tidak senang dimaki mendatangi korban. Lalu mengayunkan cangkul yang dipegangnya ke arah kepala abang kandungnya hingga tergeletak tak berdaya. Selesai membacok, ia meninggalkan lokasi,” jelas mantan Kasatrekrim Polres Langkat itu.
Mendapat informasi perihal kejadian itu, tim Unit Reskrim Polsek Beringin bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku. “Kami amankan barang bukti berupa sebuah cangkul,” terang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Dari hasil keterangan pelaku, dirinya tidak mengetahui apa sebab korban memakinya.
“Pelaku dengan korban sebelumnya tidak ada masalah ataupun cekcok. Bersangkutan sudah lelah bekerja dimaki-maki sehingga tersulut emosi dengan spontan mencangkul kepala abangnya,” pungkasnya.
Akhirnya Meninggal Dunia
Sempat mendapatkan perawatan medis, sang abang akhirnya meninggal dunia. Hal itu dibenarkan Kompol Dr Muhammad Firdaus.
“Benar. Korban menghembuskan nafas terakhir pada Kamis, 4 November 2021 sekitar jam 03.30 WIB dini hari, setelah dirawat sekitar lima jam di Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam,” ujar Firdaus lewat pesan Aplikasi WhatsApp.
Firdaus mengungkapkan, terdapat puluhan jahitan di kepala korban akibat luka bacok dialaminya. “Ada 20 jahitan. Jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka oleh pihak Rumah Sakit Grand Medistra Lubukpakam,” ungkap Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut.
Terhadap pelaku, dikenakan pasal 44 ayat 1,2 Jo pasal 5 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Bersangkutan terancam 15 tahun penjara paling lama,” pungkasnya.(antara)