seputar-Medan | Rohmeini Purba alias Maya (28) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/1/2021), terkait kasus postingan melecehkan Wakil Presiden dan bendera merah putih yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.
Dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Cakra 7 tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuturkan perkara yang menjerat warga Jalan Negara, Lingkungan III, Nomor 22, Deli Serdang, Sumatera Utara ini bermula pada 10 Agustus 2020 saat terdakwa Rohmeini memposting beberapa video yang melecehkan lambang dan simbol negara.
“Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2020 terdakwa membeli foto Presiden Joko Widodo, kemudian mengambil daun singkong dari belakang rumah dan menempelkan daun singkong tersebut pada bagian kepala dan badan foto Presiden. Setelah itu terdakwa menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram terdakwa,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
Tidak hanya itu, kata JPU, pada tanggal 10 Agustus 2020 Maya juga membeli foto Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, kemudian ia mencoret bagian pipi dan bibir foto tersebut menggunakan lipstik berwarna merah. Setelah itu ia mengambil bulu/rambut jagung dan ia letakkan pada bagian rambut di foto Wakil Presiden.
Setelah itu terdakwa menyebarkan foto tersebut pada media sosial Facebook dan Instagram dengan caption ‘Pak amin banyak kutunya.
Setelah itu terdakwa membuat video berdurasi 2,38 menit yang berisi rekaman aksi terdakwa menginjak foto Wakil Presiden sambil mendengarkan musik dan video tersebut disebar di media sosial.
“Pada 12 Agustus 2020 terdakwa membeli foto lambang Pancasila, kemudian terdakwa mengambil cabai dan bunga kol dan menyusunnya di atas lambang Pancasila tersebut, dan kemudian terdakwa menyebarkan fotonya pada akun Instagram dan Facebook terdakwa dengan narasi ‘Tuh Cantik Kan’,” ungkap JPU.
Pada 13 Agustus 2020 foto Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang sebelumnya terdakwa coret, ia hina kembali dengan cara meletakkannya pada lantai rumah sembari melompat-lompat di atas foto tersebut. Perbuatannya itu direkam dan videonya disebarkan di akun Instagram terdakwa dengan narasi ‘teruntuk yusri dan argo jangan beraninya sama ito dan an7.’
Selanjutnya, pada 16 Agustus 2020 terdakwa kembali berulah dengan meletakkan bendera merah putih di lantai rumahnya dan menjadikan bendera tersebut sebagai alas duduk. Kemudian terdakwa memfoto perbuatannya tersebut dan menyebarkannya di media sosial Instagram dengan narasi ‘igh jadi gak dingin lagi, Ternyata berguna juga bendera ku ini.’
Selanjutnya pada 17 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih dan membawanya ke sawah di belakang rumah. Kemudian membentangkan bendera tersebut di atas lumpur. Setelah itu terdakwa menginjak bendera tersebut dan direkam serta disebarkan di media sosial Instagram.
“Pada tanggal 17 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa injak, dan terdakwa memasukkan bendera tersebut ke dalam air bak ikan, setelah itu terdakwa mengucek bendera tersebut di dalam menggunakan kedua kaki terdakwa, dan perbuatan terdakwa tersebut terdakwa rekam dan sebarkan di media sosial Instagram dengan n
caption ‘cuci Sempak’,” kata JPU.
Kemudian pada 17 Agustus 2020, terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa cuci menggunakan kaki dan menjadikan bendera merah putih tersebut sebagai kain lap untuk melap kaca nako rumah terdakwa, dan perbuatan itu direkam dan disebarkan terdakwa di media sosial.
“Selanjutnya, pada 30 Agustus 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih yang sebelumnya terdakwa gunakan sebagai lap, kembali terdakwa hina dengan cara membentangkannya di lantai kamar mandi, kemudian terdakwa mengotori bendera merah putih tersebut menggunakan sikat WC yang sudah terdakwa celupkan ke lubang WC berulang kali, dan terdakwa sebarkan di media sosial Instagram dan Facebook terdakwa,” ucap JPU.
Pada tanggal 17 September 2020 terdakwa mengambil bendera merah putih dan membawanya ke pekarangan belakang rumah terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil mancis dan membakar bendera merah putih tersebut sambil merekamnya. Video pembakaran bendera merah putih tersebut disebar di sosmed.
“Selanjutnya, anggota Polda Sumut menemukan postingan-postingan yang dilakukan oleh terdakwa, dengan menggunakan akun Facebook dan akun Instagram milik terdakwa dan menangkap terdakwa Rohmeini Purba,” beber JPU.
Perbuatan terdakwa, kata JPU, diancam pidana dalam Pasal 24 huruf a jo Pasal 66 24a jo Pasal 66 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau Pasal 57 jo Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 316 KUHP. (AFS)